BERITA

Putusan MK Bolehkan Kepala Daerah Maju Capres Meski Usianya di Bawah 40 Tahun, Golkar Beri Tanggapan

0
Nurul Arifin, Wakil Ketua Bidang Komunikasi Informasi Partai Golkar.

Berita Golkar – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023, yang berarti kepala daerah berusia 40 tahun atau pernah dan sedang menjadi kepala daerah, meski belum berusia 40 tahun, dapat maju menjadi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Partai Golkar menghormati putusan MK sebagai lembaga peradilan independen dan bagian integral dari sistem demokrasi Indonesia.

“Hendaknya semua pihak dapat menghargai dan menghormati keputusan MK sebagai bagian dari komitmen bersama untuk menjunjung tinggi demokrasi dan supremasi hukum di Indonesia,” kata Wakil Ketua Umum Partai Golkar Nurul Arifin dalam keterangannya Senin (16/10/2023).

Baca Juga :  Legislator Golkar DPRD Palangka Raya Sarankan Pemko Beralih ke Pengelolaan Arsip Digital

Dalam konteks pemilihan presiden dan wakil presiden nanti, menurut Nurul pilihan akhir akan kembali ke masyarakat.

“Partai Golkar mengakui pentingnya mengikuti suara rakyat dan menghormati hasil pemilihan yang mencerminkan kehendak suara mayoritas,” ujar anggota Komisi I DPR RI ini.

Lebih lanjut Partai Golkar akan memastikan bahwa semua prosedur hukum yang diperlukan dalam pemilihan presiden dan wakil presiden diikuti dengan benar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Hal ini mencerminkan sikap Golkar yang berkomitmen pada demokrasi dan supremasi hukum, serta menjunjung tinggi keputusan lembaga peradilan yang sah,” pungkas Nurul.

Baca Juga :  Taufan Pawe Serahkan Bantuan Korban Bencana Alam di Parepare

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.

“Amar putusan mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian” kata Ketua MK Anwar Usman dalam ruang sidang MK, Jakarta Senin (16/10/2023).

Hal ini berarti kepala daerah berusia 40 tahun atau pernah dan sedang menjadi kepala daerah, meski belum berusia 40 tahun, dapat maju menjadi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres)

Dalam pertimbangannya MK melihat bata usia tidak diatur secara tegas dalam UUD 1945.

MK juga menegaskan, dalam batas penalaran yang wajar, setiap warga negara memiliki hak pilih dan seharusnya juga hak untuk dipilih.

Termasuk hak untuk dipilih dalam pemilu presiden dan wakil presiden.