BERITALEGISLATIF

SAH! DPR-Pemerintah Putuskan Pilkada 2020 Tetap Dilaksanakan 9 Desember

0
Ahmad Doli Kurnia Tandjung, Ketua Komisi II DPR RI Fraksi Partai Golkar/NET

Berita Golkar – Komisi II DPR bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu menyepakati dan menegaskan bahwa Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah akan tetap dilaksanakan sesuai jadwal tahapan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2/2020 tentang Pilkada, yaitu 9 Desember 2020.

Hal ini menjadi salah satu kesimpulan Rapat Kerja (Raker) Komisi II DPR dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (21/9/2020).

“Mencermati seluruh tahapan yang sudah dan sedang berlangsung masih sesuai sebagaimana yang telah direncanakan dan situasi yang masih terkendali, Komisi II DPR RI bersama Mendagri, Ketua KPU RI, Ketua Bawaslu RI dan Ketua DKPP RI menyepakati pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 tetap dilangsungkan pada 9 Desember 2020 dengan penegakan disiplin dan sanksi hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan Covid-19,” kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung membacakan kesimpulan.

Dalam Raker, sejumlah anggota dan pimpinan Komisi II DPR juga berpandangan, penyelenggara pemilu harus mampu menjawab tantangan publik di tengah desakan untuk memundurkan tahapan Pilkada 2020.

“Saya ingin menekankan, kita harus mampu menjawab terkait desakan tuntutan publik terkait pilkada, ini sama komitmennya dengan kita sama-sama ingin menjaga keselamatan masyarakat. Tadi sudah disampaikan bahwa tetap tanggal 9 Desember. Kita harus mampu menjawab keraguan di publik terkait pilkada ini yang dikhawatirkan akan memperparah kondisi Covid-19,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa dalam Raker.

Baca Juga :  Jutaan Warga Ikuti Jalan Sehat Golkar di Kepulauan Bangka Belitung dan 7 Titik Lainnya

Untuk itu, sambung Sekretaris Fraksi Partai Nasdem DPR ini, Mendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP penting untuk mulai membuat sebuah aturan dan tidak lagi hanya berwacana.

Karena ia melihat adanya keraguan KPU saat ingin melakukan perbaikan PKPU yakni, pertimbangan pengaturan di UU Pilkada Nomor 10/2016 atau Perppu Pilkada. Padahal, KPU pernah membuat PKPU yang bertentangan dengan UU sebelumnya.