Berita Golkar–Ketua Federasi Serikat Pekerja (FSP) BUMN Arief Poyuono menilai penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja knstitusional. Ia menegaskan, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak pernah menyatakan Undang-Undang Cipta Kerja dibatalkan.
Menurutnya, putusan MK hanya menyebutkan UU Cipta Kerja dinyatakan inskonstitusional bersyarat. Yakni, selama dua tahun diperbaiki. “Tentu saja Perppu UU Ciptaker sudah berdasarkan putusan MK untuk diperbaiki,” tutur Arief Poyuono dalam keterangan, Rabu (4/1/2023).
Ia menegaskan, tuduhan kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebagai dalang penerbitan Perppu Cipta Kerja sangat tak berdasar. Arief menilai UU Ciptaker disusun oleh lintas institusi dan dapartemen yang dikoordinasikan Menko Perekonomian.
“Ini sebagai bentuk tugas dari negara kepada Menko Perekonomian yang tujuannya untuk memperbaiki sistim UU yang selama ini banyak bertabrakan dan memperlambat rakyat untuk dapat hidup sejahtera,” tegas Arief.
Justru dengan terbitnya Perppu UU Ciptaker ini, kata Arief, merupakan bentuk dari prestasi Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam menjalankan tugas yang diamanatkan rakyat. Tugas itu diberikan melalui Presiden Jokowi dan disetujui DPR RI.
Arief mencontohkan, tugas UU Cipta Kerja untuk Airlangga seperti halnya tugas yang diberikan Presiden untuk menanggulangi Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional. Menurutnya, tugas-tugas itu bisa diselesaikan Menko Perekonomian sekaligus Ketua KPCPEN dengan hasil yang sangat memuaskan.
“Yaitu dengan dicabutnya PPKM serta pulihnya ekonomi masyarakat yang dibuktikan dengan bertumbuhnya perekonomian nasional yang rata rata diatas 5 persen pada tahun 2022,” tegas Arief.
Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu menyambut gembira terbitnya perppu UU Ciptaker yang akan banyak berdampak untuk kemajuan kehidupan perekonomian masyarakat nantinya. Arief menegaskan, Perppu Ciptaker sudah mengakomodir kepentingan kaum buruh dan pekerja. Yakni, dengan adanya aspirasi buruh yang terkait upah dan perjanjian kerja waktu tertentu yang sektornya dibatasi.