LEGISLATIF

Supriansa Hadir Sidang Uji Materi MK Soal Gugatan UU Pemilu

0
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Golkar, Supriansa.

Berita Golkar – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menghadiri sidang uji materi (judicial review) di Mahkamah Konstitusi terkait gugatan UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dalam perkara nomor 114/PUU-XX/2022.

DPR Hadiri Sidang Uji Materi MK terkait Gugatan UU Pemilu

Gugatan tersebut, pada intinya, menggugat penerapan Sistem Proporsional Terbuka dalam pemilihan legislatif di Pemilu 2024.

Kehadiran DPR tersebut, baik berasal dari fraksi yang mendukung penerapan Sistem Proporsional Terbuka maupun dari fraksi yang mendukung Sistem Proporsional Tertutup.

Mewakili 8 fraksi yang sepakat menggunakan Sistem Proporsional Terbuka, Supriansa, menjelaskan bahwa sistem tersebut perlu dipertahankan untuk tetap digunakan dalam Pemilu 2024.

Baca Juga :  Marubeni dan Keidanren Apresiasi Upaya Pemerintah Indonesia Dorong Industri

Hal itu, lantaran sistem ini dinilai sangat demokratis dengan melibatkan masyarakat secara luas untuk memilih wakil-wakilnya di parlemen.

“Delapan fraksi, (yaitu) Partai Golkar, Partai Gerindra, NasDem, PKB, PKS, PAN, PPP dan Partai Demokrat. Semuanya telah bersepakat secara utuh bahwa memandang Sistem Proporsional Terbuka adalah sebuah sistem pemilu yang sangat demokratis, karena sangat melibatkan secara luas kepada masyarakat Indonesia untuk memilih wakil-wakilnya yang akan duduk di DPR, DPRD kabupaten/kota dan provinsi,” ujar Supriansa saat ditemui wartawan seusai sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (26/01/2023).

Politisi Fraksi Partai Golkar itu pun berharap MK akan memberikan keputusan secara adil terkait Sistem Proporsional Terbuka dan Tertutup ini demi kemajuan Pemilu di Indonesia.

Baca Juga :  Supriansa Minta Kepolisian Tindak Tegas Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

“Tentu kami bersepakat untuk mempertahankannya (Sistem Proporsional Terbuka), mempertahankan di lewat persidangan, dan kami sangat berharap bahwa keputusan yang diambil nanti oleh MK adalah keputusan yang seadil-adilnya, terbaik untuk masyarakat Indonesia, demi kemajuan Pemilu kita yang akan datang,” harapnya.

Di sisi lain, dalam kesempatan yang sama, mewakili fraksi yang mendukung Sistem Proporsional Terbuka, Arteria Dahlan meminta majelis hakim MK mengabulkan upaya uji materil UU Pemilu tersebut.

Dijelaskannya, Fraksi PDI-P memakai Pasal 22E ayat 3 UUD 1945 yang menyatakan bahwa peserta pemilu adalah partai politik untuk memilih Anggota DPR dan Anggota DPRD.

Sehingga, dalil tersebut digunakan sebagai dukungan atas Sistem Proporsional Tertutup.