BERITADPP GOLKARLEGISLATIF

Tanggapan Golkar soal PP Kebiri Kimia

0
Foto - Ace Hasan Syadzily Ketua DPP Partai Golkar/NET

Berita Golkar – Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken PP Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak. Partai Golkar menilai predator seksual anak perlu diberi sanksi seberat-beratnya.

“Memang masih ada pihak yang mempersoalkan bahwa belum tentu kebiri kimia ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku, selain soal HAM. Namun tentang pelaku predator seksual anak ini harus diberikan sanksi seberat-beratnya karena tindakannya tersebut berdampak terhadap pertumbuhan dan masa depan seksual anak,” kata Ketua DPP Partai Golkar Ace Hasan Syadzily kepada wartawan, Senin (4/1/2021).

Lebih lanjut, Ace yakin pemerintah telah mengkaji kebijakan kebiri kimia secara mendalam. Ia pun meyakini kebijakan kebiri kimia dapat mengurangi tindakan kekerasan seksual kepada anak.

“Tentu kebijakan pemerintah tentang kebiri kimia ini telah melalui kajian yang sangat mendalam. Karena itu, saya berpendapat, kebijakan ini dapat memberikan efek jera dalam upaya mengurangi tindakan kekerasan seksual terhadap anak,” ucapnya.

Baca Juga :  Golkar Kendari Buka Pendaftaran Calon Ketua Baru, Ini Syaratnya

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI itu menyebut pengesahan PP Nomor 70 Tahun 2020 itu merupakan upaya pemerintah menghukum predator seksual. Ia juga berharap PP itu dapat menghentikan tindakan kekerasan seksual terhadap anak.

“Kami memahami tentang kebijakan peraturan pemerintah kebiri kimia sebagai upaya memberikan efek jera bagi pelaku kekerasan bagi pelaku tindak kriminal predator seksual anak. Langkah ini diharapkan dapat menghentikan tindakan kekerasan seksual anak yang saat ini kerap kali terjadi,” ucapnya.

Seperti diketahui, Presiden Jokowi menandatangani PP Kebiri untuk Predator Seksual. PP Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak pada 7 Desember 2020.

“Bahwa untuk mengatasi kekerasan seksual terhadap anak, memberi efek jera terhadap pelaku, dan mencegah terjadinya kekerasan seksual terhadap anak, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81A ayat (4) dan Pasal 82A ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang,

Baca Juga :  Menko Airlangga Beri Pembekalan Kepada Taruna Tingkat III Akmil Sermadatar

perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak,” demikian bunyi pertimbangan PP 70/2020 yang dikutip dari media online, Minggu (3/1).

Siapa saja yang bisa dikenakan kebiri dan pemasangan chip? Disebutkan:

– Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak

– Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan kepada Anak dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan Seksual Memaksa Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya atau dengan Orang Lain (Pelaku persetubuhan).

– Pelaku Tindak Pidana Perbuatan Cabul kepada Anak dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan Seksual, Memaksa, Melakukan Tipu Muslihat, Melakukan Serangkaian Kebohongan, atau Membujuk Anak untuk Melakukan atau Membiarkan Dilakukan Perbuatan Cabul (Pencabulan).

“Pelaku Anak tidak dapat dikenakan Tindakan Kebiri Kimia dan tindakan pemasangan alat pendeteksi elektronik,” bunyi Pasal 4.

Tindakan kebiri dilakukan paling lama 2 tahun. Tindakan Kebiri Kimia dilakukan melalui tahapan penilaian klinis, kesimpulan, dan pelaksanaan.