BERITA

Tiga Kader Golkar Ajukan Diri Jadi Pihak Terkait Gugatan Sistem Proporsional Terbuka

0
Tim kuasa hukum tiga kader Partai Golkar yang mengajukan diri jadi pihak terkait dalam gugatan sistem proporsional terbuka di Mahkamah Konstitusi (MK), Heru Widodo di MK, Jumat (13/1/2023).

Berita Golkar–Tiga kader Partai Golkar mengajukan surat permohonan ke Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai pihak terkait dalam pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Ketiga kader Golkar merupakan bakal calon anggota legislatif di tiga daerah pemilihan (dapil) berbeda dari partai berlambang pohon beringin.

Tim kuasa hukum ketiga kader Golkar, Heru Widodo menuturkan, dia mewakili tiga kliennya mendaftarkan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan uji materi tentang sistem proporsional terbuka dalam pemilu. Ketiganya yakni, Derek Loupatty, Achmad Taufan Soedirjo; dan Martinus Anthon Werimon.

“Permohonan telah didaftar melalui Kepaniteraan MK pada Jumat, 13 Januari 2023,” tutur Heru dalam keterangan, Jumat (13/1/2023).

Derek Loupatty adalah perseorangan kader Partai Golkar yang akan berkontestasi sebagai caleg pada Pemilu 2024 di Dapil Maluku berdasarkan Surat Perintah No: Sprin-108/DPP/GOLKAR/X/2022 tertanggal 31 Oktober 2022. Atas surat perintah yang sama, Achmad Taufan Soedirjo juga kader Partai Golkar yang akan berkontestasi dapil Jawa Barat IV, sedangkan Martinus Anthon Werimon akan berkontestasi di dapil Papua.

Baca Juga :  Paslon Golkar Miliki Konsep Bangun Budaya Kota Denpasar

Heru mengatakan, menurut ketiga kliennya, dengan kembali dari sistem proporsional terbuka ke proporsional tertutup berarti akan menempatkan kembali kekuasaan partai politik untuk mengubh pilihan rakyat menjadi pilihan pengurus partai. Yakni, dengan memberlakukan kembali nomor urut caleg.

Menurut mereka, peran partai selesai setelah melakukan perekrutan bakal caleg yang cakap untuk dimajukan dalam pemilu. “Keterpilihan calon anggota legislatif dari keputusan rakyat yang berdaulat harus dijaga dari pergeseran keterpilihan berdasarkan pada keputusan pengurus partai politik,” ujar Heru.

Ia menegaskan, hal ini telah menjadi pertimbangan MK dalam memutus pengujian pasal yang membatalkan sistem proporsional tertutup dalam UU 10/2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD. Diantaranya, dalam bagian pertimbangan hukum Putusan Nomor 22-24/PUU-VI/2008 pada 23 Desember 2008 halaman 104.

Baca Juga :  Wujudkan Visi “Indonesia Emas 2045”, Pemerintah Luncurkan RPJPN 2025-2045

Yakni, bahwa ‘Dengan sistem proporsional terbuka, rakyat secara bebas memilih dan menentukan calon anggota legislatif yang dipilih, maka akan lebih sederhana dan mudah ditentukan siapa yang berhak terpilih, yaitu calon yang memperoleh suara atau dukungan rakyat paling banyak.’

Heru menambahkan, dalam pengujian perkara Nomor 114/PUU-XX/2022, pasal-pasal yang dimohonkan pengujian konstitusionalnya adalah Pasal 168 ayat (2), 342 ayat (2), 353 ayat (1) huruf b, 386 ayat (2) huruf b, 420 huruf c dan d, Pasal 422, 426 ayat (3) UU 7/2017. Pengujian yang diajukan kader PDIP ke MK ini hendak meminta pembatalan keberlakuan sistem proporsional terbuka dalam Pemilu 2024.