LEGISLATIF

Tragedi Ledakan Blitar, Sarmuji Minta Peredaran Petasan Diawasi Jelang Ramadan

0
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Sarmuji.

Berita Golkar – Anggota DPR RI M Sarmuji menyampaikan duka cita mendalam atas tragedi ledakan dahsyat petasan di Blitar. Akibat ledakan itu 25 rumah hancur rata dengan tanah dan 4 orang meninggal dunia.

“Saya menyampaikan duka mendalam atas korban nyawa yang menimpa saudara kita di Blitar dan korban harta benda karena menyangkut beberapa rumah di sekitarnya, ada sekitar 25 rumah yang rusak,” kata Sarmuji kepada wartawan, Selasa (21/2/2023).

Sarmuji meminta pemerintah hadir untuk menangani para korban luka-luka akibat ledakan petasan tersebut.

“Ada juga yang luka-luka. Kami berharap mendapat penanganan terbaik dari pemerintah daerah,” imbuhnya.

Baca Juga :  Cegah Terulangnya Kejadian Karhutla di Bromo, John Kenedy Dorong Penguatan Sosialisasi BNPB

Legislator asal Dapil Jatim VI (Blitar, Kediri, Tulungagung) ini meminta pemerintah daerah dan aparat kepolisian melakukan pengawasan ke masyarakat terkait peredaran petasan, khususnya jelang Ramadan.

“Kami berharap pemerintah daerah dan aparat kepolisian untuk memeriksa potensi-potensi penggunaan bahan petasan secara sembarangan. Apalagi ini ada potensi menjelang bulan Ramadan ada produksi petasan yang masif mengingat di masyarakat, kami masih banyak yang memanfaatkan momentum Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri untuk memproduksi dan menyalakan petasan di hari tersebut,” ujarnya.

“Kepolisian dan pemerintah daerah harus memastikan betul penggunaan bahan petasan tidak digunakan secara serampangan, karena efeknya sangat besar untuk kenyamanan dan keamanan di masyarakat. Kita tidak perlu merayakan Ramadan Idul Fitri dengan cara yang salah dengan bahan peledak sembarangan yang berpotensi menghilangkan nyawa dan beda,” lanjutnya.

Baca Juga :  Cen Sui Lan Terus Beri Bantuan Sosial di Batam

Ketua DPD Golkar Jawa Timur ini menyebut secara aturan, peredaran petasan di masyarakat sudah dibatasi dan tidak boleh dijual sembarangan.

Sarmuji juga menyebut perlunya peran aktif dari masyarakat untuk melaporkan apabila ada potensi bahaya terkait home industry yang membuat petasan.

“Dari sisi aturan sebenarnya kan sudah ada aturan yang melarang, cuma barangkali perlu dilibatkan masyarakat setempat untuk terlibat aktif memberi aduan apabila di sekitar mereka ada potensi dan produksi petasan di masyarakat sekitarnya,” jelasnya.

“Karena kalau terjadi sesuatu masyarakat sekitar yang dirugikan. Kesadaran masyarakat untuk lapor ke aparat desa, kepolisian, harus dipantik bahwa ada risiko yang berpotensi terjadi sesuatu yang berdampak negatif kalau ada rumah produksi petasan yang berbahaya,” tandasnya.