BERITALEGISLATIF

Urgent, Dyah Roro: Golkar Dukung Penuh agar RUU TPKS Segera Disahkan jadi UU

0
Anggota Komisi VII DPR RI Fraksi Partai Golkar yang juga tergabung dalam Kaukus Perempuan Parlemen RI Dyah Roro Esti.

Berita Golkar – Fraksi Golkar melaksanakan arahan Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto untuk mendukung penuh kebijakan Presiden Joko Widodo terkait pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Keberadaan aturan hukum ini ke depannya menjadi penting dalam memberikan perlindungan secara maksimal bagi korban kekerasan seksual, kata anggota Fraksi Golkar Dyah Roro Esti yang juga tergabung dalam Kaukus Perempuan Parlemen RI pada rilisnya di Jakarta, Kamis (6/1).

Roro memandang tingginya urgensi payung hukum konkret dan jelas, yang mengatur tentang tindak pidana kekerasan seksual.

Baca Juga :  Satkar Ulama Indonesia Gelar Rakor Siapkan HUT ke-52 dan Pelantikan Pengurus Pusat

Dukungan tersebut, lanjutnya, juga didasari data Kementerian PPPA, yang menunjukkan kekerasan pada anak di 2019 terjadi sebanyak 11.057 kasus, 11.279 kasus pada 2020, dan 12.566 kasus hingga data November 2021.

Pada anak-anak, menurut wakil rakyat dari kalangan milenial ini, kasus paling banyak dialami adalah kekerasan seksual sebesar 45 persen, kekerasan psikis 19 persen, dan kekerasan fisik sekitar 18 persen.

“Dengan peningkatan kasus kekerasan seksual, maka ini sudah menjadi permasalahan urgent. Tidak boleh kita abaikan. Fraksi Golkar mendukung penuh agar RUU TPKS bisa segera disahkan menjadi UU,” tutur Roro.

Anggota Komisi VII DPR ini juga menyatakan bahwa RUU TPKS akan berdampak pada peningkatan pemberdayaan perempuan dan anak di Indonesia.

Baca Juga :  Mantan Pimpinan KPK Antusias Menanti RUU Cipta Kerja Disahkan, Ini Alasannya

Dengan regulasi yang jelas, perempuan dan anak yang seringkali menjadi korban kekerasan seksual akan lebih banyak memiliki ruang gerak dan proteksi yang lebih baik, sehingga dapat lebih leluasa untuk mengembangkan dirinya.

Roro, yang mewakili Jawa Timur X ini menyatakan bahwa pembentukan RUU TPKS telah memenuhi syarat dan layak untuk dilanjutkan pembahasannya ke tingkat yang lebih tinggi.

Ia pun berharap tersedianya payung hukum ini dapat memberikan eskalasi penegakan hukum terhadap tindak pidana kekerasan seksual di masyarakat, sekaligus memberikan legitimasi yang lebih komprehensif dalam memberikan proteksi lebih untuk para korban kekerasan seksual.