BERITALEGISLATIF

Wakil Ketua Komisi X, Hetifah: PTM Adalah Solusi Terbaik untuk Saat Ini

0
Wakil Ketua Komisi X DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Hetifah Sjaifudian.

Berita Golkar – Awal tahun 2022 ini, sekolah-sekolah sudah mulai menerapkan PTM secara terbatas. Imbauan menjaga protokol kesehatan (prokes) pun gencar dikampanyekan.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Hetifah Sjaifudian menilai Pembelajaran Tatap Muka (PTM) saat ini menjadi solusi terbaik setelah dua tahun para peserta didik belajar di rumah.

“Saya rasa PTM adalah solusi terbaik untuk saat ini. Kita sudah hampir memasuki dua tahun belajar di rumah dan dampak learning loss-nya luar biasa bagi anak. Kemampuan literasi anak SD kelas 1 Indonesia tertinggal 6 bulan dan numerasi setara tertinggal 5 bulan belajar,” ungkap Hetifah saat dimintai komentarnya via Whatsapp soal penerapan kebijakan PTM terbatas di sekolah, Rabu (5/1/2022).

Baca Juga :  Menko Airlangga Ungkap Mesin Penggerak Ekonomi saat PPKM Level 4

Menurut politisi Partai Golkar itu, suka tidak suka, PTM adalah satu-satunya jalan untuk mengatasi ketertinggalan semua itu.

Ia mengimbau, Pemda, sekolah, para penyelenggara pendidikan, orangtua, sampai murid harus memahami kebijakan PTM ini. Prokes pun jadi keniscayaan untuk terus dijaga konsistensinya selama PTM.

Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri pada 21 Desember 2021, terdapat beberapa persyaratan dan kelengkapan yang harus dipenuhi untuk melaksanakan PTM.

Baca Juga :  Ketum Airlangga Tegaskan Golkar Berpihak terhadap Anak Muda

“Untuk daerah dengan PPKM Level 1-2, apapun tingkat vaksinasinya tetap diwajibkan PTM dan yang dibedakan hanya kapasitas kelas serta jam ajarnya. Sedangkan untuk daerah dengan PPKM level 3, jika tingkat vaksinasi guru dan tenaga kependidikannya di bawah 40 persen, maka daerah tersebut wajib pembelajaran jarak jauh (PJJ) penuh,” jelas Hetifah.

Legislator daerah pemilihan (dapil) Kalimantan Timur itu menambahkan, SKB 4 Menteri tak memuat sanksi apapun atas pelanggaran kebijakan PTM ini.