LEGISLATIF

Doli Tegaskan Delapan Fraksi Sepakat Desak MK Pertahankan Sistem Proporsional Terbuka

0
Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia Tandjung.

Berita Golkar—Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung menegaskan, delapan fraksi di DPR sudah bersepakat untuk tetap menggunakan sistem proporsional terbuka untuk Pemilu 2024. Kesepakatan ini menyusul adanya gugatan uji materi yang dilakukan sejumlah kader PDIP untuk meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan Pemuli 2024 menggunakan sistem proporsional tertutup.

Doli mengatakan, kesepakatan delapan fraksi ini menjadi hasil kesimpulan dalam rapat yang digelar pada Selasa (3/1/2023). Politikus Partai Golkar ini menegaskan, delapan fraksi meminta MK konsisten mematuhi aturan pencoblosan calon anggota legislatif di Pemilu 2024.

“Kami sudah membangun komunikasi dengan delapan fraksi dan hasil dari komunikasi kami itu, kami sepakat Pemilu 2024 tetap menggunakan sistem proporsional terbuka sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017,” kata Doli dalam keterangan, Rabu (4/1/2023).

Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar ini menambahkan, delapan fraksi yang terdiri dari Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Nasdem, Fraksi Partai PKB, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PKS, Fraksi PAN, dan Fraksi PPP menghargai MK yang telah menegaskan pemilu di Indonesia dilaksanakan secara terbuka.

Baca Juga :  Dyah Roro Dukung Penuh Program Pemerintah Bagikan 'Rice Cooker' untuk Masyarakat

“Kami menghargai MK yang dulu, tahun 2008, sudah menegaskan bahwa pemilihan umum di Indonesia dilaksanakan secara terbuka melibatkan rakyat langsung,” tegas Doli.

MK sebenarnya sudah memutuskan sistem proporsional terbuka dilaksanakan dalam pemilu. Hal ini sejalan dengan putusan MK Nomor 22-24/PUU-VI/2008 pada 23 Desember 2008. Saat itu, MK mempertahankan pasal 168 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 sebagai wujud ikut menjaga kemajuan demokrasi Indonesia. Bunyi Pasal 168 Ayat 2 UU Pemilu tersebut ‘Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka’.

“Tidak mewakili kepentingan siapapun, kecuali kepentingan rakyat, bangsa dan negara,” kata Doli membacakan bunyi pernyataan sikap delapan fraksi.

Doli menegaskan, delapan fraksi DPR itu menilai berlakunya sistem proporsional terbuka telah mendekatkan rakyat dengan calon wakilnya di parlemen. Menurut mereka rakyat sudah terbiasa berpartisipasi dengan cara demokrasi seperti demikian.

“Kemajuan demokrasi kita pada titik tersebut harus kita pertahankan dan malah harus kita kembangkan ke arah yang lebih maju, dan jangan kita biarkan kembali mundur,” ujar Doli.

Baca Juga :  Fraksi Golkar di DPRD Tomohon Minta Pemkot Bayar Full Gaji Para Tenaga Kontrak

Golkar menegaskan, delapan fraksi di DPR akan terus mengawal pertumbuhan demokrasi Indonesia tetap ke arah yang lebih maju. Doli juga mengingatkan KPU bekerja sesuai amanat Undang-Undang dan tetap independen.

Sejumlah perwakilan dari delapan fraksi yang menandatangani pernyataan sikap bersama tersebut ialah:
1. Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI Kahar Muzakir
2. Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung
3. Ketua Fraksi Partai Gerindra DPR RI Ahmad Muzani
4. Sekretaris Fraksi Partai Gerindra DPR RI Desmond J. Mahesa
5. Ketua Fraksi Partai Nasdem DPR RI Robert Rouw
6. Sekretaris Fraksi Nasdem DPR RI sekaligus Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa
7. Ketua Fraksi PKB DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal
8. Wakil Ketua Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin
9. Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR RI Edhie Baskoro Yudhoyono
10. Sekretaris Fraksi Partai Demokrat DPR RI Marwan Cik Hasan
11. Ketua Fraksi PKS DPR RI Jazuli Juwaini
12. Ketua Fraksi PAN DPR RI Saleh Partaonan Daulay
13. Sekretaris Fraksi PPP DPR RI Achmad Baidowi
14. Wakil Ketua Komisi II DPR RI Syamsurizal.