LEGISLATIF

Dukung Perdagangan Karbon, Mukhtarudin: Indonesia Komitmen Terhadap Perubahan Iklim

0
Anggota Komisi VII DPR RI, Mukhtarudin.

Berita Golkar – Komisi VII DPR mendukung langkah pemerintah yang tengah membuat regulasi terkait perdagangan karbon untuk menurunkan emisi serta mengantisipasi perubahan iklim.

Anggota Komisi VII DPR RI Mukhtarudin mengapresiasi upaya yang dilakukan pemerintah yang saat ini sedang bersiap memasuki pasar karbon Internasional.

“Tentu kita apresiasi ya. Karena regulasi ini merupakan sebuah bentuk komitmen pemerintah dalam rangka kita menyikapi perubahan iklim dan pemanasan global,” tandas Mukhtarudin, Kamis 25 Mei 2023.

Baca Juga :  Iskandar Terus Pastikan Kesiapan Kader Golkar Meranti Hadapi Pemenangan Pemilu 2024

Perdagangan Karbon merupakan jual beli sertifikat pengurangan emisi karbon dari kegiatan mitigasi perubahan iklim.

“Saya berharap sistem perdagangan karbon nantinya dapat mendorong industri hijau yang ramah lingkungan,” ujar Mukhtarudin

Untuk itu, Politisi Golkar Dapil Kalimantan Tengah ini mendorong pemerintah Indonesia terus menekankan komitmennya dalam upaya pengendalian perubahan iklim global melalui target pengurangan emisi gas rumah kaca sebesar 29% pada tahun 2030 untuk kemudian mecapai zero emissions pada tahun 2060.

“Hal ini juga menjadi sebuah komitmen internasional bahwa dalam rangka kita mengendalikan emisi gas rumah kaca,” beber Mukhtarudin.

Baca Juga :  Jelang Lebaran 2023, Puteri Komarudin Imbau BI Maksimalkan Edukasi & Layanan Penukaran Uang

Selain itu, Mukhtarudin mendorong agar mentransisikan sumber energi nasional kepada sumber energi baru dan terbarukan (EBT) harus dimaksimalkan.

“Ya, tentu implementasi penggunaan Energi Baru Terbarukan (EBT) yang ramah lingkungan ini juga penting,” pungkas Mukhtarudin.

Pemerintah saat ini tengah mengatur mekanisme tata kelola perdagangan karbon di Indonesia yang nantinya akan berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Adapun perdagangan karbon tersebut bersifat terbuka dan harus terregistrasi yang nantinya dilakukan oleh Kementerian Lingkungan hidup dan Kehutanan (KLH).