EKSEKUTIF

Menperin Agus Pastikan Subsidi Mobil Listrik Tidak Dibatasi Jumlahnya

0
Menteri Perindustrian RI Agus Gumiwang Kartasasmita.

Berita Golkar – Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan soal subsidi mobil listrik yang digelontorkan pemerintah.

Menurutnya, pemerintah tidak membatasi jumlah subsidi untuk penjualan mobil listrik.

Menurut Agus, subsidi yang diberikan akan bersifat terbuka. Artinya semua orang bisa memiliki mobil listrik subsidi tanpa syarat khusus.

Pemerintah juga telah menerapkan alokasi yang diberikan pada mobil listrik subsidi tersebut. Sebanyak 35.900 unit akan disediakan hingga Desember 2023 mendatang.

“Kalau untuk mobil (subsidinya) itu terbuka, tidak dibatasi (pembelian mobil listrik subsidi) harus UMKM atau siapa,” kata Agus beberapa waktu lalu.

Baca Juga :  Menko Airlangga: Pemerintah Tingkatkan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia

Agus juga menjelaskan pemberian subsidi pada mobil listrik berbeda dengan subsidi pemerintah untuk motor listrik sebesar Rp7 juta.

Pasalnya subsidi motor listrik akan lebih diarahkan pada masyarakat yang berbasis UMKM hingga pelanggan yang memiliki konsumsi listrik 450-900 VA.

Meskipun tidak dibatasi, Agus mengaku masih belum mengetahui kapan subsidi mobil listrik akan diberikan.

Menurutnya pemerintah kini masih menghitung biaya yang tepat untuk subsidi mobil listrik tersebut.

Tetapi, Agus menyatakan kemungkinan aturan subsidi mobil listrik akan diberikan pada 20 Maret 2023 mendatang.

Baca Juga :  Ketua Komisi II DPR RI Doli Dorong Pembentukan Pansos Tenaga Honorer

Perlu diketahui, sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan adanya subsidi mobil listrik akan diberikan di Indonesia.

Luhut menyatakan subsidi diberikan demi mendorong daya beli masyarakat dan keterjangkauan harga untuk mobil listrik.

Tetapi ada beberapa syarat mobil listrik yang berhak menerima subsidi. Misalnya mobil listrik tersebut harus diproduksi di Indonesia.

Selain itu, tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) di dalamnya harus lebih dari 40 persen.

Karena ketentuan itu, hanya ada dua mobil listrik yang memenuhi syarat pemerintah itu. Kedua mobil tersebut adalah Hyundai Ioniq 5 dan Wuling Air EV.