LEGISLATIF

Penetapan Johnny G Plate Jadi Tersangka, Golkar: Kejagung Harus Objektif Agar Kasus Terkuak Jelas

0
Anggota Komisi I DPR RI, Dave Akbarshah Fikarno Laksono.

Berita Golkar – Anggota Komisi I DPR RI Fraksi Partai Golkar Dave Laksono meminta, Kejaksaan Agung (Kejagung) dapat bekerja secara objektif mengusut kasus korupsi penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kemenkominfo 2020-2022.

Hal itu disampaikan Dave sapaanya merespons penetapan tersangka Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate dalam kasus korupsi BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi atau BAKTI Kemenkominfo periode 2020-2022, Rabu (17/5/2023).

“Kami meminta pihak Kejaksaan tetap bekerja secara objektif agar segala persoalan dalam kasus itu terkuak dengan jelas,” tegas Dave sapaanya.

Politikus muda Partai Golkar ini menegaskan, bahwa Komisi I DPR RI akan terus memantau perkembangan kasus korupsi dengan total kerugian Rp 8 triliun tersebut.

Sebab, kata dia, kasus ini, kasus ini merupakan program utama pemerintah dalam meningkatkan jaringan digitalisasi keseluruh elemen bangsa.

“Karena ini merupakan program utama pemerintah dalam meningkatkan jaringan digitalisasi kesluruh elemen bangsa,” pungkas dia.

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika atau Menkominfo Johnny G Plate resmi ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus korupsi terkait proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022 oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu,(17/5/2023).

Baca Juga :  Terima Kunjungan IMF, Presiden Jokowi didampingi Menko Airlangga

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Kuntadi mengatakan, pihaknya telah meningkatkan status dari Sekjen Partai NasDem tersebut menjadi tersangka.

Ia mengungkapkan, Johnny akan ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba, Jakarta.

“Tim penyeidik hari ini telah meningkatkan status (Johnny G Plate) yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka dan ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba,” kata dia.

Kejagung, kata dia, juga telah melakukan penggeledahan rumah dinas dan rumah pribadi milik Johnny G Plate. Ia menuturkan, hasil pemeriksaan akan dikuti pendalaman lebih lanjut dari pihak Kejagung.

“Menggeledah rumah dinas dan rumah pribadi, hasil pemeriksaan ni akan diikuti pendalaman lebih lanjut apakah perkara ini masih dikembangkan atau tidak,” tegas dia.