LEGISLATIF

Perppu Cipta Kerja, Bambang Patijaya Harap Jadi Solusi

0
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) I Partai Golongan Karya (Golkar) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Bambang Patijaya.

Berita Golkar – Keputusan Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja diharapkan jadi solusi.

Terutama dalam memperbaiki UU Cipta Kerja yang dianggap inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

“Perppu tersebut diharapkan menjadi solusi atas beberapa hal yang sempat menjadi putusan MK yang meminta revisi UU Cipta Kerja,” ujar Anggota DPR Bambang Patijaya, Kamis, 5 Januari 2023.

Menurut dia, pro dan kontra terhadap sebuah regulasi merupakan hal biasa di negara demokrasi.

Masyarakat perlu memahami alasan pemerintah mengeluarkan regulasi.

Bambang juga menyampaikan penerbitan perppu tidak perlu melibatkan DPR. Perppu merupakan peraturan pengganti UU yang merupakan inisiatif dari pemerintah.

Baca Juga :  Legislator Golkar Bantu Korban Angin Puting Beliung di Sulawesi Selatan

Karena itu, tidak ada proses yang Presiden langgar dalam mengeluarkan Perppu Cipta Kerja.

“Mekanismenya memang tidak melibatkan DPR. Namun biasanya, setelah itu pemerintah akan mengirim surpres untuk pembahasan lebih lanjut dengan DPR untuk dibahas bersama-sama menjadi UU,” ujar Bambang.

Wakil Presiden Ma’ruf Amin menyebut alasan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Cipta Kerja untuk memperbaiki undang-undang sebelumnya.

“Masalah perppu itu saya kira kan memang UU Cipta Kerja itu kan dianggap ada bermasalah, sehingga perlu diperbaiki,” kata Ma’ruf di Cianjur, Jawa Barat, seperti dikutip dari Antara, Rabu, 4 Januari 2023.

Baca Juga :  Menko Airlangga dampingi Presiden Jokowi Bertemu Perdana Menteri Australia

Presiden menandatangani Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada 30 Desember 2022. Perppu Nomor 2 Tahun 2022 menjadi pengganti UU Nomor 11 Tahun 2020 Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstusional bersyarat oleh MK.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan penerbitan Perppu Cipta Kerja dengan mempertimbangkan kebutuhan mendesak dalam mengantisipasi kondisi global, baik yang terkait ekonomi maupun geopolitik.

Airlangga juga menyampaikan, putusan MK terkait UU Cipta Kerja sangat memengaruhi perilaku dunia usaha, baik di dalam maupun di luar negeri.

Di sisi lain, pemerintah terus berupaya untuk menjaring investasi sebagai salah satu kunci pertumbuhan ekonomi.

Perppu tentang Cipta Kerja diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, termasuk bagi pelaku usaha.