LEGISLATIF

Sarmuji Golkar Respons Pose Tiga Jari Mahfud MD dengan Pilot Garuda

0
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Sarmuji.

Berita Golkar – Para pegawai dari perusahaan BUMN diminta untuk menahan diri memberikan dukungan kepada capres-cawapres yang akan berlaga di Pilpres 2024.

Hal tersebut juga berlaku kepada para capres dan cawapres yang berkontestasi di Pilpres 2024.

Demikian hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Fraksi Partai Golkar M Sarmuji menanggapi pose tiga jari yang dilakukan pilot Garuda dengan cawapres dari Ganjar Pranowo yakni Mahfud MD.

“Seluruh pegawai BUMN kita harapkan menahan diri dari dukung-mendukung capres-cawapres. Capres dan cawapres juga harus bisa menahan diri jika ketemu pegawai BUMN,” kata Sarmuji, Senin (20/11/2023).

Baca Juga :  Christina Aryani Optimis TNI-Polri Mampu Bebaskan Pilot Susi Air

Sarmuji menegaskan, para pegawai di perusahaan pelat merah harus tetap berkonsentrasi menjaga kinerja BUMN terutama di tahun politik.

“Biarlah pegawai BUMN tetap konsentrasi menjaga kinerja BUMN terutama di tahun politik saat ini,” papar Ketua DPD Partai Golkar Jawa Timur ini.

Pria yang masuk dalam bursa calon Gubernur Jawa Timur ini turut mendesak adanya sosialisasi di internal BUMN guna mencegah kembali terulangnya serupa dikemudian waktu.

Sarmuji tak menampik para pegawai BUMN tersebut bisa jadi tak mengerti soal aturan terkait kepemiluan.

Baca Juga :  Ratusan Ribu Massa Ikuti Kirab Kebangsaan Prabowo-Gibran di Simpang Lima Semarang

“Perlu ada sosialisasi di internal BUMN mana yang boleh dan mana yang tidak boleh dilakukan oleh pegawai BUMN. Bisa jadi mereka tidak mengerti mengenai aturan-aturan berkaitan dengan kepemiluan,” jelas Sarmuji.

Sarmuji juga menyarankan, agar Kementerian BUMN dapat mempertimbangkan untuk memberikan sanksi kepada para pegawai perusahaan pelat merah yang memberikan dukungan kepada capres-cawapres di Pilpres 2024.

“Tingkatan sanksi tergantung jenis pelanggaran dan motifnya. Kalau karena ketidaktahuan dan ringan ya ditegur. Tetapi kalau sengaja dan pelanggaran berat ya sanksinya juga menyesuaikan,” tandas Sarmuji.