LEGISLATIF

Ace Hasan Syadzily Dorong Jaksa Banding atas Vonis Herry Wirawan

0
Ace Hasan Syadzily dorong JPU banding atas vonis Herry Wiryawan

Berita Golkar – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily mendorong jaksa penuntut umum melakukan upaya banding atas vonis penjara seumur hidup majelis hakim terhadap Herry Wirawan, si pelaku kasus kekerasan seksual terhadap 13 santri.

“Kami mendukung jika jaksa melakukan upaya banding jika belum ada keputusan yang sifatnya inkrah. Maka kita dorong supaya bagaimana jaksa melakukan banding ke pengadilan tinggi, sehingga termasuk hukuman yang sifatnya restitusi tersebut itu ya bisa dibatalkan,” ujar Ace  di Jakarta, Jumat (18/2/2022).

Apalagi menurut legislator Partai Golkar ini, putusan majelis hakim terhadap Herry Wirawan juga dianggap belum memuasakan. Padahal Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jabar menuntut Herry Wirawan hukuman mati.

Baca Juga :  Ferdiansyah: Sekolah Tidak Wajib Terapkan Kurikulum Merdeka Belajar

Bagi Ace, yang dilakukan oleh Herry Wirawan adalah kejahatan yang dilakukan dengan berlapis. Sehingga Herry juga sepatutnya mendapatkan hukuman yang lebih berat dan juga kebiri kimia.

“Kejahatannya mulai dari tindakan kekerasan seksual, eksploitasi anak, dan tentu tindakan tersebut sangat membuat anak menjadi sangat traumatik, dan lain-lain sebagainya. Jadi yang seharusnya dilakukan di dalam vonis itu landasannya adalah UU Perlindungan Anak, salah satunya adalah soal selain penjara seumur hidup juga adalah kebiri kimia,” katanya.

Ace menuturkan, harusnya majelis hakim dalam memvonis Herry Wirawan juga seharusnya memperhatikan korban. Sehingga jangan hanya memperhatikan aspek hukum saja.

“Memang salah satu hal yang perlu dipikirkan sesunggguhnya adalah bagaimana hukuman tersebut juga memperhatikan aspek korban. Bukan hanya aspek hukumnya yang menjadi perhatian publik, tetapi juga aspek rehabilitasi terhadap korban,” ungkapnya.

Baca Juga :  Ace Hasan Syadzily: Pernyataan Arteria Dahlan Kurang Nasionalis

Sebelumnya, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga mengatakan putusan hakim terhadap penetapan restitusi tidak memiliki dasar hukum. Dalam kasus ini, Kementerian PPPA tidak dapat menjadi pihak ketiga yang menanggung restitusi.

Merujuk pada Pasal 1 UU 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, yang dimaksud dengan restitusi adalah ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku atau pihak ketiga, bukan dibebankan kepada negara.

Di samping restitusi, Majelis Hakim juga menetapkan sembilan orang korban dan anak korban diserahkan perawatannya kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dalam hal ini Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Jawa Barat, dengan dilakukan evaluasi secara berkala.