LEGISLATIF

Ahmad Doli Kritik Pernyataan Ketua KPU Perihal Pemilu 2024

0
Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung.

Berita Golkar – Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengkritik pernyataan Ketua KPU Hasyim Asy’ari, soal kemungkinan Pemilu 2024 digelar dengan sistem proporsional tertutup.

“Saudara Hasyim dalam kapasitas apa mengeluarkan pernyataan seperti itu?” Tanya Doli lewat keterangan tertulis, dikutip pada Jumat (30/12/2022).

Doli menegaskan, KPU merupakan institusi pelaksana undang-undang (UU).

“Sementara bila ada perubahan sistem pemilu, itu artinya ada perubahan UU,” ujar Doli.

Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar itu menyebut, perubahan UU hanya bisa terjadi apabila ada revisi, terbitnya peraturan pemerintah pengganti UU (Perppu), atau berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Perubahan UU hanya terjadi bila ada revisi UU, terbitnya Perppu, yang melibatkan DPR dan pemerintah atau berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi. Hanya tiga institusi itu yang berwenang,” jelas Doli.

Doli mengaku mendapat informasi ada pihak yang sedang mengajukan judicial review (JR) terkait sistem pemilu.

“Pertanyaan selanjutnya apakah Hasyim menjadi bagian yang mendorong pihak yang mengajukan JR tersebut?”

Baca Juga :  3 Tahun Kartu Prakerja, Menko Airlangga: Sebuah Model Pertama dari Program Government to People

“Atau apakah MK sudah mengambil keputusan yang cuma Hasyim yang tahu?” Tanya Doli lagi.

Ia berharap MK mengambil posisi netral, objektif, dan memahami posisi UU Pemilu yang sangat kompleks.

Apalagi, kata Doli, pembahasannya dilakukan dengan kajian cukup mendalam dan membutuhkan waktu yang cukup panjang.

“Pembahasan UU Pemilu, partai politik, dan UU politik lainnya sangat terkait dengan pembangunan dan masa depan sistem politik dan demokrasi kita,” papar Doli.

Ia menuturkan, kalaupun mau diubah, harus melalui revisi UU dengan kajian yang serius.

“Karena itu akan menyangkut masa depan sistem politik dan demokrasi Indonesia,” imbuh Doli.

Sebelumnya Wartakotalive memberitakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak menutup kemungkinan menggelar Pemilu 2024 dengan sistem proposional tertutup.

Untuk itu, Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengimbau seluruh pihak menahan diri tidak memanfaatkan alat peraga kampanye sebelum jadwal.

“Ada kemungkinan, saya belum berani berspekulasi, ada kemungkinan kembali ke sistem proporsional daftar calon tertutup.”

“Maka dengan begitu menjadi tidak relevan misalkan saya mau nyalon pasang gambar-gambar di pinggir jalan, jadi enggak relevan,” kata Hasyim, di acara Catatan Akhir Tahun 2022 Komisi Pemilihan Umum, di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis (29/12/2022).

Baca Juga :  Presiden Jokowi Hadiri KTT ASEAN-RoK ke-23 didampingi Menko Airlangga

Hasyim menjelaskan, sistem proposional tertutup tidak lagi menampilkan nama-nama dan foto calon legislatif.

“Karena namanya enggak muncul lagi di surat suara. Enggak coblos lagi nama-nama calon. Yang dicoblos hanya tanda gambar parpol sebagai peserta pemilu.”

“Sehingga di banyak diskusi sering kami sampaikan, kami berharap kita semua menahan diri untuk tidak pasang-pasang gambar dulu. Siapa tahu sistemnya kembali tertutup,” tutur Hasyim.

Hasyim mengatakan, peluang sistem proporsional tertutup terbuka lebar, seiring dengan berbagai gugatan yang dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK).

Ia menjelaskan, sistem pemilu proporsional terbuka sudah dimulai sejak Pemilu 2009, berdasarkan putusan MK, bukan UU.

“Sejak itu pula Pemilu 2014 dan 2019, pembentuk norma UU tidak akan mengubah itu, karena kalau diubah tertutup kembali, akan jadi sulit lagi ke MK.”

“Dengan begitu, kira-kira polanya kalau yang membuka itu MK, ada kemungkinan yang menutup MK,” terang Hasyim.