DPD GOLKAR

Wacana Penundaan Pemilu 2024, Golkar Jeneponto: Bukan Kewenangan Pengadilan Jakpus

0
Ketua Partai Golkar Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, Iksan Iskandar.

Berita Golkar – Ketua Partai Golkar Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, Iksan Iskandar menanggapi terkait wacana penundaan pemilu 2024 mendatang.

Iksan menegaskan bahwa penundaan pemilu bukan kewenangan Pengadilan Jakarta Pusat (Jakpus).

“Sebenarnya yang lebih berkompeten untuk memutuskan kan bukan pengadilan itu,” kata Iksan Iskandar dikutip, Kamis (9/3/23).

Baca Juga :  Menko Airlangga Dorong Pemilik Toko Kelontong Manfaatkan Teknologi Digital

Iksan mengaku bahwa putusan pengadilan belum final sehingga masih ada waktu menunggu hasil.

“Kita tunggulah sampai final bagaimana keputusannya yang berwenang untuk kegiatan itu,” ucapnya.

Putusan pengadilan kata dia, dianggap kurang tepat karena tidak beralaskan hukum.

“Tidak terlalu tepat yah karena yang saya tahu harusnya PTUN atau MK lebih diatasnya. Inikan berkaitan administrasi pemilihan umum,” ungkapnya.

Baca Juga :  HUT MKGR, Airlangga Pusatkan Makassar Sebagai Tempat Perayaan

Meski demikian, Iksan mengaku tak mau berkomentar banyak tentang dampak dari wacanan penundaan tersebut.

“Jangan berandai kalau begini, kalau beginian, jangan berpijak pada isu tetapi kita berpijak kepada putusan yang formal,” tegasnya.

“Ini persoalan nasional yang membutuhkan pemikiran di tingkatnya, kalau kita di bawah ini ikut saja apa yang menjadi keputusan pemerintah yang harus dilaksanakan,” pungkasnya.