LEGISLATIF

Hetifah Sjaifudian Apresiasi Kinerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Terkait PPPK

0
akil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian dalam satu acara di DPR RI

Berita Golkar – Anggota DPR RI dari fraksi Partai Golkar Hetifah Sjaifudian mengapresiasi serapan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru tahun 2021.

Dalam program yang dilaksanakan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi itu, terdapat tiga isu besar yang menjadi perhatian utama.

Mulai dari guru yang lolos passing grade namun tidak dapat formasi, kedua guru yang mungkin lolos passing grade, tapi kalah dari beberapa guru swasta dari sisi ranking, dan ketiga adalah isu yayasan yang kehilangan guru.

“Terdapat 293.848 guru honorer yang lulus formasi pada ujian pertama dan kedua di tahun 2021. Mereka akan segera diangkat menjadi guru PPPK. Walau masih belum mencapai target sejuta formasi, capaian ini merupakan kemajuan yang luar biasa,” puji Hetifah dalam Rapat Kerja Komisi X DPR RI dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (19/1/2022).

Baca Juga :  Lodewijk F. Paulus Realisasikan Internet Masuk Desa

Di sisi lain, politisi Partai Golkar yang juga Wakil Ketua Komisi X itu menyoroti pentingnya partisipasi Pemerintah daerah dalam menyukseskan PPPK Guru.

“Usulan formasi PPPK dari daerah hanya 44 persen (506.247) dari total kebutuhan 1.1 juta PPPK Guru. Bahkan terdapat 117.939 formasi yang tidak dilamar sama sekali. Hal ini sangat disayangkan,” tambah legislator daerah pemilihan (dapil) Kalimantan Timur tersebut.

Menurut Hetifah, pemda tidak perlu khawatir terkait pendanaan PPPK sebab sudah dijamin dalam APBN.

“Kebutuhan gaji pokok PPPK guru tahun 2021 dan 2022 telah ditetapkan alokasinya dalam Dana Alokasi Umum (DAU) tahun 2022. Gaji ini termasuk tunjangan hari raya dan gaji ke 14. Hal ini sudah dijamin dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2021 tentang APBN 2022. Pemda tidak perlu khawatir lagi,” ujar Hetifah.

Baca Juga :  Ace Hasan Minta Pemerintah Pastikan Tidak Ada Data Ganda Penerima Bansos

Terakhir, Hetifah juga mengingatkan niat utama PPPK. “Kita harus kembali mengingat niat awal PPPK untuk menunjukkan keberpihakan pada semua guru honorer, baik negeri maupun swasta. Kebijakan ini jangan diterjemahkan sebagai tidak berpihak bagi guru tertentu, penyelenggara, atau yayasan. Kemendikbudristek perlu menyiapkan antisipasi dan mitigasi kebijakan bagi pihak yang kemungkinan akan dirugikan. Semoga ke depannya, ada perbaikan dan kemitraan kita dengan semua pihak dapat kita jaga dengan maksimal,” tandasnya.

Mendikbudristek Nadiem Makarim memaparkan bahwa proses rekrutmen guru PPPK sangat dipengaruhi oleh Undang-Undang ASN.

“Pertama, UU ASN mengunci bahwa baik dari pihak swasta maupun negeri harus diberi kesempatan untuk masuk dalam seleksi guru. Kedua, pegawai ASN harus bekerja di dalam organisasi pemerintahan. Ini adalah dua hal yang memang dikunci oleh UU ASN,” jelas Nadiem