LEGISLATIF

Legislator Golkar: Anak Wajib Dilindungi dari Perilaku Tidak Manusiawi

0
Foto bersama kegiatan sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak di Desa Sungai Gampa, Kecamatan Rantau Badauh, Kabupaten Barito Kuala, Sabtu (6/8/2022).

Berita Golkar – Legislator DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Karli Hanafi menyampaikan bahwa sebagai tunas bangsa, anak wajib dilindungi dari perlakuan tidak manusiawi yang mengakibatkan terjadinya pelanggaran hak asasi manusia.

Pernyataan tersebut disampaikan ketika sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak di Desa Sungai Gampa, Kecamatan Rantau Badauh, Kabupaten Barito Kuala, Sabtu (6/8/2022).

“Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskiriminasi,” jelas anggota DPRD Kalsel dari fraksi Partai Golkar ini.

Sementara, 50 orang warga Desa Sungai Gampa yang sebagian besar terdiri dari kaum ibu terlihat serius menyimak paparan yang disuguhkannya.

Baca Juga :  Politikus Golkar: Vaksin Resmi Berjalan, Protokol Kesehatan Tetap Diterapkan

Adapun mengenai Peraturan Perundang-undangan Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sudah di implementasikan ke Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalsel Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Ia juga menyebut, setiap perempuan dan anak berhak atas kelangsungan hidup asasi, tumbuh dan berkembang secara wajar serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

“Seperti yang diamanatkan dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” ucapnya.

Kegiatan ini juga menghadirkan narasumber dari Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Batola, Hj Hariani.

Wanita ini membeberkan tentang hak-hak yang harus dipenuhi seorang anak.

Menurutnya, hak anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi dan dipenuhi oleh orang tua sebagai lingkungan yang pertama dan utama.

Baca Juga :  Legislator Golkar Dorong Para Perajin Tahu dan Tempe Jakarta Jangkau Pasar Luar Negeri

“Selain itu keluarga, masyarakat, negara, pemerintah juga berperan dalam memenuhi hak anak,” katanya.

Dia juga membeberkan hak anak yang wajib dipenuhi oleh orang tua sebagai lingkungan terdekat, antara lain hak untuk bermain, hak mendapat pendidikan, hak mendapat perlindungan, hak untuk rekreasi, hak mendapatkan makanan, hak mendapatkan jaminan kesehatan, hak memiliki identitas serta hak untuk mendapatkan status kewarganegaraan.

“Jadi seorang anak tidak punyak hak untuk bekerja dan bila orang tua memaksakan anaknya untuk bekerja, maka bisa masuk dalam katagori eksploitasi anak,” terangnya.

Kegiatan sosialisasi yang juga dihadiri Kepala Desa Sungai Gampa, Ahmad Raini, mendapat sambutan antusias dari para peserta, banyak permasalahan menyangkut hak anak yang ditanyakan pada kesempatan tersebut.