LEGISLATIF

MK Putuskan Periode Kepemimpinan KPK jadi 5 Tahun, Supriansa Beri Tanggapan

0
Ketua Badan Advokasi Hukum dan HAM (Bakumham) DPP Partai Golkar, Supriansa.

Berita Golkar – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan periode kepemimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi lima tahun.

Anggota Komisi III DPR RI Supriansa menilai, majelis hakim MK tentunya telah mempertimbangkan berbagai aspek sebelum membuat putusan itu.

“Saya kira majelis Hakim MK tentu sudah mempertimbangkan dari segala aspek sebelum memutus perkara itu,” kata Supriansa saat dihubungi wartawan, Kamis (25/5/2023).

Sebagai anggota Komisi Hukum DPR, Supriansa menyebut putusan MK itu bersifat final and binding, yang artinya bahwa putusan MK adalah putusan pertama dan terakhir.

Baca Juga :  Azis Syamsuddin Apresiasi Keputusan Presiden soal Pencabutan Izin Investasi Miras

Atau dengan kata lain tidak ada ruang secara hukum untuk mengujinya kembali.

“Sebagai warga negara yang taat hukum ya tentu kita harus menerima segala bentuk keputusan yang sudah dibacakan putusan hakim MK,” kata legislator Partai Golkar itu.