BERITADPD GOLKAR

Musda Golkar Ambon Dihadiri Ketua DPD Golkar Maluku

0
Foto - Ketua DPD Golkar Maluku, Ramli Umasugy saat menghadiri Musda DPD Golkar Kota Ambon. -DOK-

Berita Golkar – Kisruh dalam Musyawarah daerah luar IX DPD I Partai Golkar Kota Ambon, diduga pemicunya karena ketidaknetralan Steering Comitte melaksanakan petunjuk pelaksana 02 DPP Partai Golkar.

Beberapa kalimat dalam Juklak sengaja dihilangkan untuk memuluskan kepentingan politik kandidat tertentu.

Steering Committee dikendalikan Markus Pattiapon. SC yang dipimpinnya, dituding mengurangi dan menambahkan kalimat baru pada juklak 02. Perubahan terjadi pada pasal 49.

Tata tertib juga mengalami perubahan pada pasal 40.

Ketua Partai Golkar Kecamatan Leitisel Sanny Hehareuw dalam rilis yang diterima ameksOnline, merincikan, pada Juklak 02 Pasal 49 ayat 1,Poin C.I menjelaskan Bakal Calon Ketua DPD, pernah menjadi pengurus partai Golkar tingkat kabupaten kota.

Sekurang-kurangnya pernah menjadi pengurus partai Golkar tingkat Kecamatan atau pernah menjadi pengurus kabupaten kota organisasi pendiri dan yang di dirikan selama 1 (satu) periode penuh.

Menurut dia, poin ini sengaja di hilangkan oleh Steering Committee. Hal ini dapat dilihat dalam Dokumen Tata Tertib Pasal 40 poin a.

Hanya saja, kata dia, SC dalam tata tertib sengaja menghilangkan unsur pengurus Partai Golkar Kecamatan sebagai bakal calon Ketua DPD Golkar.

Baca Juga :  MKGR DKI Jakarta Ikut Panaskan Mesin Organisasi Sambut Pemilu 2024

Mereka menyebut, pasal 40 poin a dengan kalimat Telah aktif sebagai pengurus partai Golkar Kota Ambon atau organisasi sayap,pendiri atau di dirikan.

Ketidaknetralan mereka, kata dia, juga terungkap dalam penambahan kalimat pada Tata Tertib Musda pasal 40 ayat b. yang menyatakan, “Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan Hukum Tetap.

Karena melakukan tindakan pidana yang diancam Pidana Penjara 5 (Lima) tahun atau lebih.”

Padahal kata dia, poin tersebut tidak pernah ada dalam juklak 02 pasal 49 poin a tentang tahapan penjaringan. SC juga menambahkan poin pada Tatil pasal 40 poin C, dimana bakal calon ketua di dukung sekurang-kurangnya 30 persen dari pemegang hak suara.

Kenyataannya, lanjut dia, merujuk pada juklak 02 pasal 40 poin 1a pentahapan penjaringan, tidak ada syarat 30 persen.

Persyaratan 30 persen hanya ada dalam tahapan pemilihan. Bukan pada tahapan penjaringan. Ini sesuai juklak 02 pasal 49 poin C tentang tahapan pemilihan.

SC juga, kata Sanny, menyatakan hanya satu bakal calon yang di nyatakan sah pada tahapan penjaringan yaitu Marcus Siahay. Siahay sendiri baru melakukan ujian sarjana pada Stia Trinitas Ambon, tanggal 02 September 2020.

Baca Juga :  Melkiades Laka Lena Minta Pemerintah Fokus Kembangkan Vaksin dalam Negeri

“Bila dikorelasikan dengan masa penjaringan, itu artinya Steering Committee telah menabrak juklak 02 dengan menetapkan Marcus Siahay sebelum dirinya ujian sarjana. Dalam Juklak jelas, kandidat minimal berpendidikan sarjana,” kata Sanny.

Dalam masa penjaringan, kata dia, calon Ketua DPD Marcus Siahay juga belum memasukan surat bebas atau bersih dari G30 S/PKI. Dia hanya memasukan surat SKCK yang tidak termuat dalam juklak 02.

Dukungan Dewan Pertimbangan Partai Golkar Kota Ambon, juga terbelah. Tanda tangan Haji Latif Hatala sebagai Sekretaris Dewan Pertimbangan Partai Golkar Kota Ambon memberi dukungan ke Ely Toisuta.

Sementara, Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Partai Golkar Kota Ambon, Eta Siahay memberi dukungan kepada Marcus Siahay. Dukungan Eta ini juga dipertanyakan. Pasalnya disaat bersamaan dia juga justeru menjadi fungsionaris DPD I Partai Golkar Provinsi Maluku.

“Eta Siahay juga mencalonkan diri dari delegasi DPD I Partai Golkar Provinsi Maluku bukan dari delegasi Dewan Pertimbangan Partai Golkar Kota Ambon. Merujuk pada dua dukungan pada dewan pertimbangan, sesuai juklak 02, harusnya dianggap suara abstain ( gugur),”ujarnya.

Ameks.id