BERITALEGISLATIF

Sari Yuliati Desak Penegak Hukum Seret Semua Pihak yang Lindungi Pelarian Djoko Tjandra

0
Terpidana kasus korupsi Bank Bali Djoko Tjandra saat menghadiri serah terima dari Bareskrim ke Kejaksaan Agung di lobby Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat malam (31/7/2020). Bareskrim Polri melimpahkan terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Soegianto Tjandra yang ditangkap di Malaysia ke Kejaksaan Agung. Namun sementara ini terpidana masih dititipkan di Rutan Selamba cabang Mabes Polri. | AKURAT.CO/Sopian

Berita Golkar – Anggota Komisi III DPR RI Sari Yuliati mendesak aparat penegak hukum menelusuri dan mengusut tuntas pihak-pihak yang terlibat dalam kasus pelarian Djoko Tjandra. “Semua yang terlibat dan melindungi pelarian Djoko Tjandra harus diproses secara hukum, apabila itu terbukti,” tegas Sari di Mataram, dikutip dari Antara, Rabu (5/8/2020).

Anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) NTB II Pulau Lombok itu, juga meminta aparat penegak hukum melakukan investigasi menyeluruh khususnya di internal penegak hukum terutama terhadap siapa saja yang terlibat dan melindungi terpidana kasus cessie Bank Bali itu.

Baca Juga :  Airlangga Hartarto Umrahkan Ustad Korban Pembacokan di Aceh Tenggara

Baca Juga: Tokoh Golkar Bangli Optimis Paket Bagus Menangkan Pilkada Bangli

Selain itu, politikus dari Partai Golkar tersebut, tak lupa mengapresiasi atas kinerja Polri yang telah berhasil menangkap Djoko Tjandra usai ditetapkan sebagai buronan dan kabur keluar negeri. “Selain memberikan apresiasi kepada Polri, saya juga memberikan semangat kepada kepolisian untuk tetap istiqomah dalam menjalankan tugas sesuai tupoksinya,” kata Sari Yuliati.

Baca Juga :  IIPG Rayakan Hari Kartini Bersama Nakes dan Pengemudi Ojol Perempuan

Pria bernama asli Joko Soegiarto Tjandra, yang terbukti melakukan pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali berdasarkan putusan Mahkamah Agung pada 2009, seharusnya menjalani hukuman kurungan selama dua tahun dan denda sebesar Rp15 juta saat itu. Namun, dia berhasil kabur keluar negeri.

Puncaknya, pada Kamis (30/7), Kepolisian RI mengumumkan bahwa Djoko Tjandra telah berhasil diamankan di Malaysia. Pria yang menjadi buronan selama 11 tahun itu kemudian dibawa ke Indonesia dan kini menjadi warga binaan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat.

Sumber