LEGISLATIF

Christina Aryani: Kami Dukung Kominfo soal Pendaftaran PSE

0
Anggota Komisi I DPR RI, Christina Aryani.

Berita Golkar – Langkah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) memblokir sejumlah aplikasi jika tidak mendaftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) hingga 20 Juli 2022 diapresiasi anggota dewan.

Kominfo menyatakan, PSE global seperti Google, Facebook dan Twitter harus terdaftar kepada pemerintah agar dapat mendorong ruang digital yang aman dan sehat.

“Kami mendukung sikap Kominfo yang telah kembali mengingatkan PSE Privat untuk segera melakukan pendaftaran,” ujar Anggota Komisi I DPR RI, Christina Aryani, dalam keterangan tertulis, Selasa (19/7/2022).

Menurut legislator Fraksi Partai Golkar ini, tidak cukup alasan bagi PSE untuk menunda melakukan pendaftaran karena proses pendaftaran mudah yakni dilakukan melalui online single submission (OSS).

Baca Juga :  Jelang Sidang Isbat Ramadan, Golkar: Masyarakat Diharapkan Jaga Kerukunan

“Hal ini penting untuk menunjukkan itikad baik PSE yang walaupun didirikan menurut hukum negara lain atau berdomisili tetap di negara lain, tetapi notabene melakukan kegiatan usaha atau memberikan layanan di Indonesia,” terangnya.

Politikus muda ini menegaskan, kewajiban pendaftaran terkait erat dengan upaya Pemerintah memastikan PSE menjalankan kewajiban keamanan informasi dan pelindungan data pribadi pengguna sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, yang menjadi penting untuk melindungi pengguna jasa mereka di Indonesia.

“Kami mengapresiasi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang sudah mendaftar dan mendorong yang belum agar segera melakukan pendaftaran,” pungkasnya.

Isu mengenai pendaftaran PSE lingkup privat ramai diberitakan media. Menkominfo Johnny G. Plate memperingatkan PSE global seperti Google, Facebook dan Twitter untuk segera melakukan pendaftaran di pse.kominfo.go.id sebelum 20 Juli 2022.

Baca Juga :  Dyah Roro Dukung Penuh Program Pemerintah Bagikan 'Rice Cooker' untuk Masyarakat

“Demi menjaga iklim usaha yang sehat, saya minta kepada perusahaan teknologi baik teknologi nasional maupun teknologi global segera mengambil inisiatif untuk melakukan pendaftaran, jangan menunggu sampai dengan batas waktu berakhir,” ujar Johnny.

Dia menegaskan bahwa setiap PSE di negara manapun tunduk kepada ketentuan regulasi di negara lokasi mereka beroperasi.

Di Indonesia, Johnny G. Plate menerangkan, pendaftaran ulang PSE diamanatkan lewat Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat dan Perubahannya.