LEGISLATIF

Bisnis Kuliner Non-Halal, Legislator Golkar: Punya Pasar Tersendiri, Beri Ruang & Kesempatan

0
Wakil Ketua DPRD Bali, Nyoman Sugawa Korry (kanan), Ketua Komisi II DPRD Provinsi Bali, IGK Kresna Budi (kiri).

Berita Golkar – Bisnis kuliner non-halal biasanya terkendala karena mayoritas penduduk di Indonesia beragama Muslim.

Wakil Ketua DPRD Bali, Nyoman Sugawa Korry menerangkan harus ada kesempatan dan ruang untuk UMKM memproduksi makanan non-halal. Tidak boleh dibatasi dan juga harus diakomodir.

Supaya jelas, produsen wajib mencantumkan non-halal atau kandungan bahan dasarnya dari babi.

“Menurut saya, UMKM diberikan kesempatan yang luas untuk kembangkan usahanya, kalau usaha-usaha dengan produk non-halal juga diberikan ruang dan kesempatan, tidak dibatasi, tetap bisa diwajibkan mencantumkan bahan produk tersebut adalah produk non-halal,” ucapnya.

Hal senada juga disampaikan oleh Ketua Komisi II DPRD Provinsi Bali, IGK Kresna Budi menuturkan UMKM yang menjual produk olahan babi bisa melakukan penjualan.

Baca Juga :  Supriansa Minta Kepolisian Tindak Tegas Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Tidak ada larangan, asalkan dicantumkan label non-halal. Makanan dengan olahan babi banyak diburu di Jawa maupun kota-kota besar.

Untuk membedakan dengan makanan lainnya semestinya ada label kandungan bahan babi atau tulisan non-halal.

”Kan harus saling menghormati kan antar umat beragama. Yang penting dicantumkan non-halal,” terang Politikus Golkar ini.