LEGISLATIF

Nurul Arifin Dorong Perkuat Peran Difabel dalam Penyelenggaraan Pemilu

0
Anggota Komisi I DPR RI, Nurul Arifin.

Berita Golkar – Anggota DPR RI Fraksi Golkar Nurul Arifin menyebut peran difabel atau penyandang disabilitas dalam Pemilu menjadi semakin penting setelah diatur dalam UU Nomor 8 tahun 2016 tentang disabilitas.

Dalam UU ini memberikan hak politik yang sama kepada penyandang disabilitas di Indonesia seperti halnya warga negara lainnya.

Nurul sangat mendukung upaya memperkuat peran difabel dalam penyelenggaraan pemilu di Indonesia.

“Melalui afirmatif action atau tindakan afirmatif, difabel akan lebih diberdayakan dan didorong untuk terlibat dalam proses penyelenggaraan pemilu,” kata Nurul, kepada wartawan, Selasa (21/3/2023).

Menurut Nurul, difabel memiliki hak yang sama untuk terlibat dalam setiap aspek kehidupan, termasuk dalam penyelenggaraan pemilu.

“Namun, harus diakui, saat ini masih banyak kendala yang dihadapi oleh difabel dalam memenuhi persyaratan untuk menjadi penyelenggara pemilu. Oleh karena itu, tindakan afirmatif yang mengakomodasi kebutuhan difabel harus dilakukan untuk memperkuat peran mereka dalam pemilu,” ujar anggota Komisi I DPR RI ini.

Baca Juga :  Kabar Duka Golkar Jatim, Sabron Djamil Pasaribu Tutup Usia

Salah satu upaya tindakan afirmatif yang bisa dilakukan adalah dengan memberikan pelatihan khusus kepada difabel yang ingin terlibat sebagai penyelenggara pemilu.

“Pelatihan ini akan membantu difabel untuk lebih memahami tugas dan tanggung jawab mereka sebagai penyelenggara pemilu, serta memberikan mereka keterampilan dan pengetahuan yang diperlukan dalam menjalankan tugas tersebut,” kata Wakil Ketua Umum Bidang Kominfo Partai Golkar itu.

Dalam pasal 75 dan 76, UU Nomor 8 tahun 2016, juga menegaskan hak politik bagi penyandang disabilitas dalam kehidupan politik dan publik secara langsung atau melalui perwakilan, serta hak mereka untuk menduduki jabatan publik.

Dalam hal ini, pemerintah dan pemerintah daerah diwajibkan untuk memastikan bahwa penyandang disabilitas dapat berpartisipasi secara efektif dan penuh dalam kehidupan politik dan publik.

Baca Juga :  Agar Segera Disahkan, Jafri Minta Dorongan Masyarakat soal Raperda Disabilitas

Selain itu, perlu juga adanya perbaikan fasilitas dan aksesibilitas untuk memudahkan difabel dalam mengakses tempat pemungutan suara.

“Hal ini akan membuat difabel merasa lebih terlibat dan diberdayakan dalam proses pemilu,” ujar Nurul.

Menurut Nurul, keterlibatan difabel dalam penyelenggaraan pemilu tidak hanya akan memberikan manfaat bagi difabel itu sendiri, tetapi juga akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap integritas dan kredibilitas proses pemilu.

“Dengan adanya difabel sebagai penyelenggara pemilu, atau sebagai calon legislatif, diharapkan akan tercipta proses pemilu yang lebih inklusif dan representatif,” ujarnya.

Oleh karena itu, Nurul Arifin mendorong pemerintah dan lembaga-lembaga terkait untuk memperkuat peran difabel dalam penyelenggaraan pemilu melalui tindakan afirmatif yang konkret dan terukur.

“Harapannya difabel tidak hanya menjadi objek dalam pemilu, tetapi juga menjadi subjek yang aktif dan berdaya dalam proses penyelenggaraan pemilu di Indonesia,” tukasnya.