LEGISLATIF

Ade Rosi Dukung Dirjen Pas Berikan Pembebasan Bersyarat

0
Anggota DPR RI Komisi III, Ade Rosi.

Berita Golkar – Anggota DPR RI Komisi III, Ade Rosi mendukung sikap Dirjen Pas dalam memberikan bebas bersyarat kepada para narapidana yang ada di seluruh lapas Indonesia.

Sebab pembebasan bersyarat adalah hak seluruh narapidana yang telah menjalani masa hukuman mereka dengan baik.

“Saya mendukung langkah Kementerian Hukum dan HAM, dalam hal ini Dirjen Pas dalam menjalankan amanah UU soal pemberian remisi, asimiliasi ataupun pembebasan bersyarat,” ujar Ade Rosi, Rabu (7/9/2022).

Dikatakan, apa yang dilakukan oleh Dirjen Pas tersebut merupakan hak milik warga binaan yang telah diatur dalam perundangan-undangan sehingga memang harus dijalankan secara konsisten.

Baca Juga :  Nusron Wahid Kritisi Kementerian BUMN soal Pemberian PMN untuk BNI dan BTN

“Pemberian hak remisi, asimilasi ataupun pembebasan bersyarat memang bisa diberikan, asalkan para narapidana sudah memenuhi persyaratan yang berlaku. Pembebasan bersyarat adalah amanah dari undang-undang, jadi pemerintah harus harus menjalankannya,” ujar Anggota DPR RI dari Fraksi Golkar ini.

Sebelumnya Kabag Humas dan Protokol Dirjen Pas, Rika Aprianti dalam siaran persnya, Rabu (7/9/2022) menyatakan sejumlah narapidana eks kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) mendapat pembebasan bersyarat diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan di mana narapidana yang telah memenuhi persyaratan tertentu tanpa terkecuali berhak atas remisi, asimilasi, cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga, cuti bersyarat, cuti menjelang bebas, pembebasan, bersyarat; dan hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :  Puteri Komarudin Tekankan Percepatan Pelaksanaan & Sosialisasi UU TPKS

Rika menambahkan para narapidana yang akan mendapatkan hak pembebasan bersyarat harus memenuhi syarat tertentu seperti berkelakuan baik selama dalam masa penahanan, aktif mengikuti program pembinaan, telah menunjukkan penurunan tingkat risiko serta harus telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 (dua pertiga) dengan ketentuan 2/3 (dua pertiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan.

“Semua narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif tadi maka dapat diberikan hak bersyarat seperti Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB) dan Cuti Menjelang Bebas (CMB). Hak ini diberikan tanpa terkecuali dan non diskriminatif kepada semua narapidana yang telah memenuhi persyaratan, seperti yang tercantum pada pasal 20 Undang – Undang No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan,” tutur Rika.