BERITALEGISLATIF

Christina Aryani Sambut Baik Keluarnya Perpres RAN-PE guna Atasi Ekstremisme

0
Foto - Anggota Komisi I DPR Fraksi Partai Golkar Christina Aryani/NET

Berita Golkar – Anggota Komisi I DPR RI Christina Aryani menilai keberadaan Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan (RAN-PE) menegaskan komitmen pemerintah dalam mengatasi paham dan gerakan ekstremisme.

“Saya melihat RAN-PE mengakui adanya beberapa pemicu (drivers) ekstremisme, faktor-faktor mana tidak mungkin diatasi dengan menggunakan satu pendekatan semata,” kata Christina dalam keterangan tertulisnya yang diterima wartawan, Rabu (20/1/2021).

Ia menyambut baik dan sepenuhnya mendukung dikeluarkannya Perpres ini. Politisi F-Golkar ini menilai persoalan ekstremisme sudah menjadi permasalahan seluruh elemen bangsa dan bukan hanya pemerintah.

Apalagi, perkembangannya saat ini memang mengkhawatirkan, sebab penyebaran propaganda dan rekrutmen calon ekstremis semakin mudah dijalankan dengan dukungan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi.

Baca Juga :  Siti Nafsiah Dukung Pembinaan Ideologi Pancasila & Wawasan Kebangsaan Untuk Para Wakil Rakyat

Perpres RAN-PE, kata anggota Badan Legislasi DPR itu, menjawab hal tersebut, dan menyediakan ruang bagi kementerian atau lembaga, serta pemerintah daerah untuk juga melibatkan peran serta masyarakat.”Ini menjadi langkah maju yang perlu diapresiasi,” ujarnya.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang revisi UU 15/2013 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi payung pengaturan yang antara lain mewajibkan pemerintah melakukan pencegahan terorisme dengan langkah antisipasi secara terus menerus melalui kesiapsiagaan nasional, kontra radikalisasi, dan deradikalisasi.

Perpres RAN-PE menegaskan dan menjabarkan komitmen dan langkah pemerintah dalam konteks kesiapsiagaan tersebut.

“Dalam menjalankan fungsi pengawasan DPR RI, kami akan terus memantau dan memastikan kementerian atau lembaga mitra kami di Komisi I siap melaksanakan komitmen pemerintah yang menjadi porsi masing-masing mitra dalam rencana aksi nasional ini,” kata legislator dapil DKI Jakarta II ini.

Baca Juga :  Puteri Komarudin Salurkan Paket Sembako Bagi Korban Tanah Longsor di Purwakarta

Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo baru saja menerbitkan Perpres 7/2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme.

Pembentukan RAN PE disebut untuk merespons perkembangan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah terorisme.

Perpres tersebut mencantumkan lima sasaran dari RAN PE.

Pertama, meningkatkan koordinasi antarkementerian/lembaga dalam mencegah dan menanggulangi ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme (ekstremisme).

Kedua, meningkatkan partisipasi dan sinergitas pelaksanaan program pencegahan dan penanggulangan ekstremisme yang dilakukan kementerian/lembaga, pemda, masyarakat sipil, dan mitra lainnya.

Ketiga, mengembangkan instrumen dan sistem pendataan dan pemantauan untuk mendukung upaya-upaya pencegahan dan penanggulangan ekstremisme.

Kemudian, meningkatkan kapasitas aparatur dan infrastruktur secara sistematis dan berkelanjutan, untuk mendukung program-program pencegahan dan penanggulangan ekstremisme.

Terakhir, meningkatkan kerja sama internasional, baik melalui kerja sama bilateral, regional, maupun multilateral, dalam pencegahan dan penanggulangan ekstremisme.