LEGISLATIF

Christina Aryani Setujui Kenaikan Batas Usia Pensiun TNI

0
nggota Komisi I DPR RI Fraksi Partai Golkar Christina Aryani setujui kenaikan batas pensiun anggota TNI

Berita Golkar – Usulan kenaikan batas usia pensiun yang saat ini sedang menjadi pembicaraan turut dikomentari anggota Komisi I DPR RI Fraksi Partai Golkar Christina Aryani.

Legislator daerah pemilihan DKI Jakarta ini menyetujui batas usia pensiun Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang ada saat ini dinaikkan lagi.

Saat ini, berdasarkan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, usia pensiun anggota TNI Bintara dan Tamtama adalah 53 tahun.

Sementara itu, anggota TNI tingkat perwira pensiun di usia 58 tahun.

Baca Juga :  Legislator Golkar Dorong Para Perajin Tahu dan Tempe Jakarta Jangkau Pasar Luar Negeri

“Saya pribadi setuju, dikaitkan dengan kondisi saat ini tidak pas rasanya jika usia 53 tahun TNI kita harus berhenti dari dinasnya, ada baiknya ketentuan ini kita tinjau lagi,” kata Christina di Jakarta,  Jumat (11/2/2022).

Christina mengatakan, seseorang saat berusia 53 tahun masih produktif. Selain itu, kebutuhan jumlah prajurit TNI saat ini juga dinilai masih kurang.

“Kondisi dimaksud antara lain menyangkut kebutuhan jumlah prajurit sebagai komponen utama yang ternyata dirasakan masih kurang, bahwa kenyataan saat ini pada usia 53 tahun itu seseorang masih produktif, usia life expectancy yang juga sudah meningkat dan lain-lain,” ucap Christina.

Terkait adanya gugatan batas usia pensiun TNI yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK), Christina menyebut hal itu adalah hak konstitusional warga.

Baca Juga :  Puteri Komarudin Dukung Program Pemkab Karawang Soal Vaksinasi Anak

“Tinggal bagaimana membuktikan kedudukan hukum yang bersangkutan dan mengaitkan kepentingannya dengan pasal yang diujikan terhadap konstitusi,” kata Christina.

Lebih lanjut, Christina mengungkapkan bahwa memang DPR dan pemerintah berencana merevisi UU TNI, di mana satu di antara materi perubahan ada pada usia pensiun TNI.

Menurutnya lagi, revisi UU TNI telah masuk dalam Prolegnas Long List tahun 2020-2024.

“Tentunya dari Prolegnas Long List ini perlu ditingkatkan dulu levelnya agar masuk ke Prolegnas Prioritas Tahunan agar bisa dilakukan pembahasan terhadap Naskah Akademik dan Draft RUU-nya,” tutupnya.