BERITALEGISLATIF

Firman Soebagyo: Perhatikan Faktor Keamanan bagi Pembentukan Pengadilan Tinggi

0
Foto - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Firman Soebagyo./NET

Berita Golkar – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Firman Soebagyo menegaskan, dalam pembentukan pengadilan tinggi agar memberikan perhatian pada faktor keamanan bagi lembaga dan hakim yang bertugas.

Pernyataan tersebut dia ungkapkan saat Rapat Panitia Kerja (Panja) Penyusunan RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Bali, Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat, Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara dan Pengadilan Tinggi Papua Barat.

Menurut Firman, sarana dan prasarana lembaga peradilan yang tidak memenuhi standar, itu harus diperbaiki. Terlebih lagi faktor kenyamanan dan keamanan bagi hakim yang mengemban tugas.

Baca Juga :  Lewat Cen Sui Lan, Airlangga Hartarto Beri 5 Mobil Ambulans di Kepri

Firman beralasan, karena seiring dengan kebebasan menyampaikan pendapat, ada kegiatan unjuk rasa yang berupaya menekan hakim sehingga dikhawatirkan mempengaruhi keputusan hakim.

“Memperhatikan faktor safety dan security,” tegas Firman di ruang rapat Baleg, Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, dikutip melalui keterangan pers pada Rabu (26/05/2021).

Politisi Fraksi Partai Golkar ini mengungkapkan sarana dan prasarana harus masuk dalam standarisasi dalam rancangan undang-undang yang sedang dibahas. Hal lain yang lebih penting adalah penyedia lahan juga harus dinormakan.

“Jangan sampai dalam pembentukan pengadilan tinggi, tapi lahan tidak disediakan oleh kepala daerah. Oleh karena itu, ini dinormakan supaya undang-undang ini bisa menjawab apa yang menjadi kebutuhan masyarakat dalam rangka mencari keadilan dan kepastian hukum,” papar Firman.

Baca Juga :  Airlangga pastikan skenario pemulihan ekonomi berlanjut hingga 2021

Urgensi pembentukan Pengadilan Tinggi (PT) baru karena, daerah hukum PT yang sudah ada seperti Jakarta, PT Medan, PT Makassar, dan PT Surabaya tersebut dipandang terlalu luas dan telah mengalami perkembangan wilayah provinsi sehingga menimbulkan berbagai permasalahan yang menghambat terwujudnya akses pada keadilan dan peradilan yang sederhana cepat dan biaya ringan.

Selain itu, luasnya daerah hukum setiap PT tersebut menimbulkan inefisiensi dari sisi biaya transportasi yang harus ditanggung.