LEGISLATIF

Golkar Minta Pemerintah Pusat Gerak Cepat Salurkan Bantuan Dana ke Pemda Sultra

0
Wakil Ketua Komisi X DPR, Hetifah Sjaifudian.

Berita Golkar – Bantuan untuk pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) di kawasan 3T (Terdepan, Terluar, dan Tertinggal), Sulawesi Tenggara (Sultra) masih sangat dibutuhkan.

Untuk menyokong hal tersebut, Komisi X DPR RI meminta pemerintah pusat bergerak cepat dengan menggelontorkan bantuan dana kepada Pemda Sultra.

“Saya yakin melalui dana alokasi khusus yang nanti bisa diusulkan melalui daerah. Ini pemerintah pusat juga wajib hukumnya untuk memberikan support,” ungkap Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian dalam keteranganya, Rabu (26/10).

Baca Juga :  Legislator Golkar Ingatkan Pemerintah Perhatikan Daerah Rawan Bencana

Hetifah menilai, hal ini harus segera ditangani oleh pemerintah pusat mengingat urgensi yang dihadapi oleh Pemda Sultra.

“Apalagi di daerah-daerah yang mungkin terpencil, kemudian mereka juga banyak lulusan SMP, tetapi belum memiliki Sekolah Menengah Atas ataupun SMK. Tentu apabila pemerintah daerah juga sudah memiliki lahan dan terbukti bahwa memang itu sangat dibutuhkan, maka bisa segera dilaksanakan,” jelas Hetifah.

Hetifah kembali menjelaskan bahwa alokasi untuk pembangunan sekolah-sekolah baru yang dimiliki oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) cukup besar, sehingga sudah seharusnya pembangunan USB cepat diatasi.

Selain USB, perbaikan infrastruktur sekolah di Sultra juga masih mendapat kendala.

Baca Juga :  Golkar Malang Gelar Audit Organisasi Rapimda dan Rakerda

“Iya tentu saja nanti Kemendikbudristek juga memiliki kewenangan untuk bisa memberikan masukan-masukan terkait pembangunan sarpras dan mungkin kalau diperlukan kita juga bisa membuat Panja Sarpras untuk menjamin bahwa pembangunan infrastruktur pendidikan itu tetap berjalan baik dan ada sinkronisasi dan harmonisasi antarkomisi maupun antarkementerian dan lembaga sosial,” tambah politisi Golkar tersebut.

Persoalan perbaikan infrastruktur sekolah kian pelik, mengingat kebijakan untuk mengatur hal ini ada di Kemen PUPR yang merupakan mitra Komisi V, dan tidak pada Kemendikbudristek langsung.

Sehingga, penanganan yang selama ini terjadi dirasa kurang cepat, dan mengandalkan alokasi dana pemerintah daerah.