LEGISLATIF

Indonesia Perlu Regulasi Tegas untuk Aset Kripto serta Digital Trading

0
Waketum Partai Golkar Bambang Soesatyo sebut Indonesia butuh regulasi tegas untuk digital trading

Berita Golkar – Wakil Ketua Umum Partai Golkar sekaligus Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengatakan bahwa masih terdapat banyak persoalan terkait perdagangan dan transaksi pada aset kripto serta digital trading.

Masalah yang kemudian muncul menjadi beragam dan tak jarang berakhir di jalur hukum. Untuk itu, Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Keamanan dan Pertahanan KADIN Indonesia ini meminta semua itu perlu diselesaikan dengan penguatan regulasi serta penegakan hukum secara tegas.

“Terlihat jelas bahwa Indonesia masih memiliki berbagai permasalahan yang terjadi terkait aset kripto dan digital trading. Antara lain, masyarakat masih menggunakan exchanger luar negeri, perkembangan aset kripto dan digital trading tidak diikuti dengan kecepatan regulasi, “kata Bambang Soesatyo di Jakarta, Senin (28/2/2022).

Pria yang akrab disapa Bamsoet ini melanjutkan. “Selain juga belum terbangunnya infrastruktur perdagangan seperti bursa kripto, tingkat edukasi masyarakat mengenai aset kripto belum memadai. Maka wajar jika kemudian marak penipuan berkedok investasi, aset kripto hingga digital trading,” tandasnya.

Dirinya juga mengungkapkan berbagai hasil seminar ‘Fenomena Robot Trading, Aset Kripto dan Sistem Pembayarannya’ yang diselenggarakan Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia (APLI) yang juga tidak terlalu beda dengan berbagai hasil pertemuan dirinya saat menerima audiensi dari Badan perlindungan Konsumen Nasional, Indonesian Crypto Consumer Association (ICCA), Wakil Menteri Perdagangan RI, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, maupun para penggiat aset kripto dan digital trading lainnya.

Baca Juga :  Legislator Golkar Jatim Soroti Tingginya Pernikahan Dini di Malang Raya

“Dari berbagai paparan narasumber, bisa ditarik benang merah bahwa penegakan hukum harus tetap dilakukan dalam rangka pemberantasan aset kripto dan robot trading ilegal yang merugikan masyarakat. Selain juga perlu ada regulasi yang mengatur transaksi perdagangan berjangka komoditi pada broker luar negeri yang berpotensi menyebabkan lahirnya aliran modal keluar (capital outflow). Selain itu, terlihat jelas bahwa automated ordering/algo trading dan robot advisor telah diterapkan pada industri pasar modal sebagai alat bantu sehingga setiap keputusan investasi dan resikonya menjadi tanggungjawab investor,” jelas Bamsoet.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar dan Wakil Ketua Umum SOKSI ini juga menyoroti adanya ketentuan Pasal 51 huruf o Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan yang melarang perusahaan yang telah memiliki Perizinan Berusaha di bidang Penjualan Langsung melakukan kegiatan menjual Barang dan/atau Jasa yang termasuk produk komoditi berjangka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sehingga dianggap menghambat pelaksanaan kegiatan digital trading dan aset kripto secara multi level marketing.

“Dalam rangka memberikan kepastian hukum, kontribusi pendapatan kepada negara, perlindungan masyarakat, dan memperoleh data yang akurat mengenai industri digital trading dan aset kripto, maka perlu adanya berbagai penataan regulasi. Baik itu dari sisi peran para pelaku penjualan langsung, maupun dari sisi ekosistem pengawasan aset kripto dan digital trading,” sorot Bamsoet.

Baca Juga :  Gde Sumarjaya Linggih: Perlu Perhatian Lebih Terkait Pembayaran Insentif Kepada Nakes

Ditambahkannya juga bahwa pada aset kripto, misalnya, pemerintah harus segera menyusun peraturan mengenai Initial Coin Offering (ICO) atau Initial Token Sales (ITS), menertibkan exchanger yang memperdagangkan aset kripto diluar 229 yang diizinkan, membangun infrastruktur aset kripto, menyusun dan melaksanakan program edukasi masyarakat serta memperkuat exchanger dalam negeri sehingga masyarakat tidak menggunakan exchanger luar negeri.

Sementara pada digital trading, pemerintah perlu segera menyusun peraturan mengenai perdagangan robot trading sebagai barang/jasa yang diperjualbelikan, serta menyusun peraturan mengenai penggunaan digital trading dalam perdagangan berjangka komoditi.

“Untuk mempercepat penataan regulasi dan pengawasan aset kripto dan digital trading, perlu diterapkan mekanisme regulatory sandbox yang bertujuan untuk mempertemukan para pelaku aset kripto dan digital trading dengan regulator; melakukan pengujian terhadap aspek manfaat bagi pengembangan perekonomian, perlindungan konsumen dan keandalan sistem; melakukan identifikasi dan observasi terhadap risiko penggunaan aset kripto dan digital trading; menutup peluang penyalahgunaan izin aset kripto dan digital trading untuk penipuan investasi; terpenting tentu saja meningkatkan literasi masyarakat terhadap aset kripto dan digital trading,” pungkasnya.