LEGISLATIF

Kuota Jemaah Haji Capai 240 Ribuan, Golkar: Layanan Ramah Lansia Harus Diberikan

0
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Tubagus Ace Hasan Syadzily.

Berita Golkar – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Tubagus Ace Hasan Syadzily, mengatakan, pihaknya terus mendorong pemerintah supaya memastikan dapat memberikan pelayanan infrastruktur ramah lansia bagi para jemaah haji lansia tahun 2024.

Karena dari seluruh kuota jemaah haji Indonesia 1445/2024 yang mencapai 241.000 orang, jumlah jemaah haji lansia cukup besar.

Demikian dikatakan Tubagus Ace Hasan Syadzily saat memberikan arahan pada Desiminasi Pengelolaan dan Pengawasan Keuangan Haji dan Sosialisasi BPIH 1445 H, di Hotel eL Bandung, Jl. Merdeka No. 2 Braga Kota Bandung, Rabu (27/12).

“Kita akan terus mendorong pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama RI bisa memastikan calon jemaah haji lansia mendapat pelayanan infrastruktur ramah lansia. Termasuk perlu mengkaji konsep istitha’ah kesehatan dengan cara melakukan tes kesehatan (screening) melalui Kemenkes sebelum calon jemaah melakukan setoran pelunasan,” katanya.

Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Jawa Barat itu menjelaskan, besar biaya haji harus dihitung dengan baik. Termasuk subsidi dari nilai manfaat tahun berjalan yang diberikan kepada para jemaah.

Baca Juga :  Golkar Kepulauan Riau Gelar Bimtek Sikadeka ke Para Caleg

“Seperti kita ketahui sebelumnya ada dinamika dalam pembahasan. Penentuan biaya ibadah haji 2024 ini, sehingga Komisi VIII DPR RI membentuk Panja BPIH,” ujarnya.

Saat itu, kata dia, Kemenag menyampaikan angka Rp. 105 juta untuk biaya haji 2024 tersebut.

Setelah melalui berbagai perdebatan, kemudian Komisi VIII DPR dan Pemerintah memutuskan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1445H/2024M adalah sebesar Rp 93.410.286.

“BPIH adalah dana yang digunakan untuk operasional penyelenggaraan Ibadah Haji. BPIH merupakan biaya keseluruhan yang harus dikeluarkan untuk pelaksanaan ibadah haji dan dikelola oleh pemerintah setiap musim haji,” terangnya.

BPIH, lanjutnya, bersumber dari Bipih, APBN, nilai manfaat, dan sumber lainnya yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Sementara Bipih adalah uang yang harus dibayar oleh warga negara yang akan menunaikan Ibadah Haji.

BPIH 2024

Berdasarkan hasil keputusan Komisi VIII DPR RI dengan Pemerintah pada 27 November 2023 disebutkan BPIH tahun 2024 sebesar Rp 93.410.286.

Sementara Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yakni uang yang harus dibayar oleh warga negara yang akan menunaikan Ibadah Haji, berhasil dipangkas hingga hanya mencapai Rp 56.046.172 atau 60% dari BPIH.

Baca Juga :  Dampingi Khofifah, Golkar Jatim: Hasil Rakorda Merekomendasikan Sarmuji Maju Pilgub 2024

“Para jemaah juga mendapat subsidi dari Nilai Manfaat dana haji tahun berjalan sebesar Rp 37.364.114 atau 40% dari BPIH 2024,” jelasnya.

Pada kesempatan itu juga Ace berharap, pemerintah bisa memastikan kontrak yang detail, rinci dan jelas dalam melakukan kerja sama dengan pihak pemberi layanan.

Hingga perlunya upaya diplomasi dengan pihak Kerajaan Arab Saudi terkait dengan haji non kuota agar tidak melanggar hak jemaah haji kuota.

“Kita juga perlu meningkatkan layanan konsumsi menu sarapan lebih variatif dan tetap mengupayakan layanan konsumsi jemaah sebelum dan setelah puncak haji. Termasuk meningkatkan layanan transportasi untuk bus sholawat, transportasi antar-kota dan masyair (Armuzna),” ungkapnya.

Seperti diketahui, kuota jemaah Haji 1445/2024 dari Indonesia sebanyak 241.000 orang.

Terdiri dari 221.720 orang untuk jemaah reguler, haji khusus19.280 orang, reguler murni 219.171 orang, PHD 1.794 orang, pembimbing KBIHU 755 orang dan haji khusus sebanyak 19.280 orang.