BERITAEKSEKUTIF

Middle Income Trap, Menko Airlangga Kebut Turunan Omnibus Law

0
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto/NET

Berita Golkar – Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan akan ada 40 peraturan turunan terkait dengan Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja. Adapun aturan turunan tersebut terdiri atas 35 Peraturan Pemerintah (PP) dan 5 Peraturan Presiden (Perpres).

“Arahan Pak Presiden agar seluruh Perpres dan PP, ada 40, yang terdiri dari 35 PP dan 5 Perpres segera diselesaikan,” jelas Airlangga dalam konferensi pers virtual, Rabu (7/10/).

Menurut dia sesuai arahan presiden peraturan turunan tersebut ditargetkan bisa rampung dalam satu bulan. Meski di dalam aturan yang ada, peraturan turunan UU bisa diselesaikan dalam waktu tiga bulan setelah diundangkan.

“Arahan Bapak Presiden diselesaikan dalam waktu satu bulan, walau perundang-undangannya membolehkan tiga bulan. Itu target Bapak Presiden,” jelasnya.

Airlangga pun mengungkapkan Indonesia saat ini sedang berada dalam momentum untuk bisa keluar dari jebakan negara berpendapatan menengah atau middle income trap.

Dengan demikian, RI saat ini sedang menghadapi bonus demografi atau peningkatan jumlah penduduk usia produktif.

Baca Juga :  Airlangga Hartarto Instruksi Golkar Sumbar Persiapkan Hadapi 2024

Namun demikian, penyerapan tenaga kerja masih menjadi masalah lantaran keterbatasan lapangan kerja di dalam negeri sehingga perlu kehadiran Omnibus Law Cipta Kerja.

“Ada sekitar 2,9 juta anak muda yang butuh lapangan kerja, apalagi di tengah pandemi Covid-19 kebutuhan lapangan kerja baru mendesak.

UU Cipta Kerja merupakan undang-undang yang mementingkan kepentingan rakyat, disusun dan didorong melalui DPR RI dan ini menegaskan kepastian hukum dan hal yang diperlukan dalam penciptaan lapangan kerja,” tandas dia. (S)