LEGISLATIF

Pemberian THR 2023, Wahid Yusuf: Tidak Boleh Lagi Dicicil Seperti Saat Pandemi Covid-19

0
Wakil Ketua I DPRD Palangka Raya, Wahid Yusuf.

Berita Golkar – Wakil Ketua I DPRD Palangka Raya, Wahid Yusuf mengatakan, pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2023 tidak boleh lagi dicicil seperti keringanan yang diberikan ketika gelombang besar Pandemi Covid-19.

“Pembayaran THR juga tidak boleh melewati batas waktu yang ditentukan yakni paling lambat 7 hari sebelum hari raya. Jangan sampai dicicil apalagi telat, karena itu hak karyawan,” katanya, Senin, (27/3/2023).

Sebelumnya, perusahaan sempat diberi keringanan boleh mencicil THR pekerja atas dasar terdampak pandemi.

Namun, tahun ini pemerintah meminta pengusaha membayar THR secara penuh.

THR harus diberikan kepada pekerja dalam bentuk uang dengan mata uang rupiah Negara Republik Indonesia.

Artinya, perusahaan atau pemberi kerja tidak boleh memberi THR dalam bentuk barang atau parsel. Peraturan ini sudah tertera dalam Permenaker 6 Tahun 2016.

Baca Juga :  Dave Laksono: Golkar Akan Proses Kaukus Muda Beringin yang Membelot

“THR adalah kewajiban yang harus dibayar oleh pemberi kerja pada para pegawai. Jadi, tak ada alasan bagi perusahaan untuk tidak memenuhi hak pekerja tersebut,” ujar Politisi Golkar itu.

Dia mengingatkan jangan sampai tidak membayarkan THR pada pekerja.

Sebab, sesuai ketentuan undang-undang, jika tidak membayar THR maka perusahaan akan terancam sanksi mulai dari teguran, sanksi administrasi, hingga pembekuan operasional.