DPD GOLKAR

Pemilu 2024, Golkar Jawa Timur Yakin MK Tetap Putuskan Coblos Nama Caleg

0
Ketua DPD Partai Golkar Jatim, M Sarmuji.

Berita Golkar – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Jawa Timur meyakini Mahkamah Konstitusi (MK) bakal memutuskan Pemilu 2024 tetap menggunakan sistem proporsional terbuka.

Adapun MK, rencananya akan melakukan sidang putusan perkara uji materi pasal sistem pemilu pada Kamis (15/6/2023) mendatang.

Ketua DPD Partai Golkar Jatim, M Sarmuji menilai sistem proporsional terbuka atau coblos nama caleg merupakan sistem yang paling representatif.

Sebab masyarakat sebagai pemilih, langsung menentukan sendiri wakilnya di parlemen.

Baca Juga :  Srikandi Cantik Pengabdi 16 Tahun di Golkar Makassar

“Partai Golkar yakin MK akan putuskan sistem proporsional terbuka, arena sistem itu akan lebih memberikan pertanggungjawaban politik anggota DPR kepada rakyat,” kata Sarmuji di Surabaya, Selasa (13/6/2023).

Sebagai informasi, perkara uji materi sistem Pemilu ini bernomor 114/PUU-XX/2022.

Perkara ini adalah uji materil terkait pasal sistem pemilu legislatif proporsional daftar calon terbuka.

Gugatan ini sebelumnya diajukan oleh Demas Brian Wicaksono (pengurus PDI-P), Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto serta Nono Marijono.

Sarmuji mengaku yakin, MK bakal mempertimbangkan penuh terkait sistem Pemilu.

“Melawan sistem proporsional terbuka, sama saja dengan melawan kehendak rakyat,” jelas Sarmuji yang juga Wakil Ketua Komisi VI DPR RI.

Baca Juga :  DPD Golkar DKI Jakarta Mulai Panaskan Mesin Hadapi Pemilu 2024

Di sisi lain, Sarmuji juga meyakini MK bakal memperhitungkan risiko seandainya sistem pemilu dikembalikan menjadi proporsional tertutup atau coblos gambar partai.

Sebab, jika terjadi perubahan sistem pemilu di tengah tahapan yang sudah berlangsung akan sangat sulit.

Diketahui, dari sisi tahapan pemilu, sejauh ini KPU telah melakukan masa pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg) sejak 1 Mei 2023 dengan menggunakan sistem Pemilu proporsional terbuka.

“Sehingga, MK juga pasti memperhitungkan secara teknis perundangan dan teknis penyelenggaraan pemilu akan sulit menyesuaikan jika mengubah sistem di saat tahapan pemilu sudah berjalan jauh,” tandasnya.