DPD GOLKAR

Pemilu 2024 Tetap Sistem Proporsional Terbuka, Golkar Kaltara Semakin Optimis Capai Target

0
Ketua DPD Partai Golkar Kaltara Bulungan, Syarwani. 

Berita Golkar – Ketua DPD Golkar Kaltara Syarwani, menyampaikan rasa syukur setelah Mahkamah Konstitusi (MK) RI memutuskan menolak gugatan yang menginginkan perubahan UU Nomor 7 Tahun 2017, tentang Pemilu.

Seperti diketahui, dengan ditolaknya perubahan sistem pemilihan umum oleh Mahkamah Konstitusi, maka Pemilu 2024 mendatang tetap dilakukan dengan sistem proporsional terbuka.

“Alhamdulillah. Putusan ini memang yang menjadi harapan kita semua. Dari DPP Golkar juga, sebelumnya bersama beberapa Partai Politik lainnya, telah menyatakan sikap untuk menginginkan Pemilu tetap terbuka,” ungkap Syarwani saat dihubungi wartawan, Kamis (15/06/2023).

Baca Juga :  Menko Airlangga: Pemerintah Dorong Aktivitas Ekonomi Masyarakat & Sektor Pariwisata

Politisi yang kini menjabat sebagai Bupati Bulungan menegaskan, dengan tidak berubahnya sistem Pemilu, maka tahapan-tahapan yang sejauh ini telah berjalan, tidak mengalami perubahan.

Karena dalam melaksanakan tahapan Pemilu, selama ini penyelenggara mengacu pada UU Nomor 7 tahun 2017.

“Kita bersyukur, dari DPD Golkar Kaltara tetap fokus pada bagaimana menjalankan strategi-strategi untuk mencapai target pada Pemilu 2024 mendatang,” kata Syarwani.

Ia mengatakan, dengan lebih konsennya kerja seluruh kader, dan pengurus dalam menjalankan strategi, menyusul adanya putusan sistem Pemilu yang sudah dipastikan terbuka, membuat DPD Golkar Kaltara bisa mencapai target.

Baca Juga :  Mukhtarudin Minta Pemerintah Pastikan Implementasi Insentif KBLBB Berjalan Lancar

“Target kita, bisa menduduki unsur pimpinan di DPRD Kaltara. Begitu pun di kabupaten/kota. Serta dapat mendudukkan wakil kita di DPR RI,” ungkap Syarwani.

Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi menolak gugatan sistem pemilu, sehingga Pemilu 2024 akan dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang terbuka untuk umum di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis (15/6/2023).

Sebelumnya, gugatan dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022 itu didaftarkan oleh 6 orang pada 14 November 2022. Mereka berharap MK mengembalikan ke sistem proporsional tertutup.