LEGISLATIF

Riskon Fabiansyah: Fraksi Golkar Dorong Peningkatan PAD Kotim Wujudkan Kemandirian Fiskal

0
Anggota Fraksi Golongan Karya DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, Riskon Fabiansyah.

Berita Golkar – Fraksi Golongan Karya DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah mendorong upaya-upaya untuk mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) demi terwujudnya kemandirian fiskal daerah ini.

“Fraksi Golkar mendorong bagaimana menaikkan tingkat kemandirian keuangan daerah, harus menjadi perhatian serius kita semua khususnya eksekutif, Harus dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan,” kata juru bicara Fraksi Golkar Riskon Fabiansyah saat rapat paripurna, Senin (6/3/23).

Kemandirian fiskal sendiri merupakan indikator utama dan mengukur kemampuan pemerintah daerah untuk membiayai sendiri kegiatan pemerintah daerah, tanpa tergantung bantuan dari luar, termasuk dari pemerintah pusat.

Selama ini ketergantungan terhadap kucuran anggaran dari pusat masih cukup tinggi.

Kontribusi PAD terhadap APBD Kotawaringin Timur masih rendah, yakni masih di bawah 20 persen.

Untuk itu Fraksi Golkar terus mendorong inovasi-inovasi dalam meningkatkan PAD. Regulasi untuk mendukung upaya itu juga perlu disiapkan dengan baik.

Fraksi Golkar menilai perlu dilakukan berbagai upaya strategis yang terukur dan berjenjang untuk melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi dalam berbagai sistem perpajakan dan retribusi daerah.

Baca Juga :  Menuju Pemilu 2024, Legislator Golkar Ajak Masyarakat Serukan Anti Money Politik

Hal ini menjadi pekerjaan rumah bagi kita semua untuk menyusun strategi dan target PAD yang optimal dan rasional diawali dengan adanya payung hukum yang berorientasi masa depan.

“Tentu juga dengan mempertimbangkan aspek keadilan dan tidak menjadi beban bagi masyarakat dengan pungutan yang aneh-aneh,” timpal Riskon.

Untuk itu Fraksi Golkar memandang perlunya cara pandang baru dalam pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah dimulai dengan pembenahan dari internal dinas teknis yang menangani Pendapatan Daerah, baik dimulai dari personel sumber daya manusia maupun melalui pembenahan sistem dan ekosistemnya, serta keterbukaan terhadap pelaksanaan peraturan dan ketentuan tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Wajib Pajak dan Wajib Retribusi.

Ini menjadi tantangan nyata bagi semua pihak untuk melahirkan cara pandang baru yang akan menciptakan kemandirian dari para wajib pajak dalam menunaikan kewajibannya.

Berdasarkan Undang undang Nomor 32 tahun 2014 pada Pasal 157, menyebutkan Pendapatan Daerah terdiri dari pendapatan asli daerah, dana perimbangan dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.

Baca Juga :  Ace Hasan Ungkap Stunting di KBB 20 Persen 3 Besar di Jabar

Pendapatan asli daerah terdiri dari hasil pajak daerah, hasil retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan alam daerah yang dipisahkan dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah.

Berkenaan dengan Raperda Pajak dan Retribusi Daerah yang diusulkan seiring dengan penyesuaian dengan peraturan terbaru serta penyesuaian dengan
kondisi sosial dan ekonomi kekinian, maka diharapkan dapat memberikan kepastian hukum kepada masyarakat tentang pajak dan retribusi daerah kedepannya.

Peraturan daerah yang mengatur pajak dan retribusi daerah, ke depan diharapkan dapat mengoptimalkan dan menjadi solusi dalam menyelesaikan masalah-masalah pajak dan retribusi daerah selama ini.

Harapannya, rancangan peraturan daerah ini dapat menjadi pijakan bagi Pemkab Kotawaringin Timur untuk mengelola potensi pendapatan daerah dari sisi pajak daerah dan retribusi daerah dalam satu peraturan daerah menjadi lebih optimal.

“Fraksi Golkar berharap dengan adanya Raperda ini nantinya akan menunjang pembangunan berkesinambungan, serta menjadi pembuka pintu investasi di Kotim. Sebab selama ini Kotim masih memiliki ketergantungan atas dana perimbangan masih cukup tinggi mengingat basis pajak daerah dalam Perda sebelumnya masih terbatas,” demikian Riskon Fabiansyah.