DPP GOLKAR

Saksi TPS Pemilu, Waketum Golkar Bamsoet: Kunci Sukses Parpol Menangkan Pemilu 2024

0
Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Bambang Soesatyo.

Berita Golkar – Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Bambang Soesatyo menyampaikan pentingnya peran saksi di Tempat Pemilihan Suara (TPS) pada Pemilu 2024.

Menurutnya, saksi TPS Pemilu merupakan salah satu garda terdepan dalam menjamin pelaksanaan Pemilu serta penghitungan suara berlangsung jujur dan adil (jurdil).

“Saksi TPS Pemilu juga merupakan salah satu kunci sukses bagi partai politik dalam memenangkan Pemilu 2024. Karenanya saksi TPS Pemilu dari setiap peserta Pemilu harus disiapkan dengan baik sehingga mampu menentukan legitimasi pemungutan dan penghitungan suara di tingkat TPS,” ujar Bamsoet dalam keterangannya, Senin (18/12/2023).

Hal ini disampaikannya dalam safari politik sekaligus pengukuhan ribuan saksi TPS Partai Golkar pada lima kecamatan di Kabupaten Kebumen, yakni Kecamatan Sadang, Karangsambung, Alian, Poncowarno dan Kutowinangun pada Minggu (17/12/23).

Legislator DPR RI Dapil 7 Jawa Tengah yang meliputi Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Banjarnegara, dan Kabupaten Kebumen ini pun mengungkapkan telah mengukuhkan saksi di 14 kecamatan Kabupaten Kebumen.

Baca Juga :  Tak Ada Ridwan Kamil, Golkar Hanya Ajukan Airlangga Hartarto Cawapres Prabowo

Kecamatan ini meliputi, Kecamatan Sruweng, Puring, Kuwarasan, Adimulyo, Prembun, Padureso, Bonorowo, Mirit, Ambal, Sadang, Karangsambung, Alian, Poncowarno dan Kutowinangun.

 

Sebelumnya, Ketua MPR RI ini juga telah memberikan pembekalan dan melantik 5.928 saksi TPS Partai Golkar dari 244 desa dan 15 kelurahan pada 18 kecamatan Purbalingga, serta 6.450 saksi TPS Partai Golkar dari 266 desa dan 12 kelurahan pada 20 kecamatan di Banjarnegara.

Lebih lanjut, Bamsoet menjelaskan saksi TPS Pemilu berperan mengamankan suara di TPS, PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, dan KPU Pusat.

Para saksi juga dapat mengkritisi jalannya pemungutan dan penghitungan suara di TPS yang tidak sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku.

Di samping itu, saksi TPS Pemilu juga akan mendapatkan data model C1 sebagai dokumen yang dapat digunakan jika ingin menggugat atau mempertahankan kemenangan jika ada gugatan.

“Dalam bertugas, saksi memiliki hak istimewa. Antara lain, hak untuk mengajukan keberatan atas terjadinya kesalahan dan/atau pelanggaran dalam pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara ke KPPS;l, hak untuk mendapat salinan formulir Model A.3- KPU, Model A.3-KPU, Model A.4-KPU, dan Model A.DPK-KPU, serta hak atas salinan berita acara pemungutan dan penghitungan suara dan salinan sertifikat hasil penghitungan suara,” jelas Bamsoet.

Baca Juga :  Ketua Golkar Surabaya Minta Kader Gencar Sosialisasikan Figur Menko Airlangga

Mantan Ketua DPR RI ini pun menambahkan, berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2019, partai politik dapat menunjuk saksi di TPS maksimal dua orang per TPS.

Meski demikian, hanya satu orang yang diperbolehkan masuk ke TPS. Di samping itu, para saksi yang bertugas juga harus mendapat surat mandat dari peserta pemilu.

“Berdasarkan data penyelenggaraan Pemilu 2019, tercatat 894 petugas pemilu yang meninggal dunia dan 5.175 orang petugas lainnya mengalami sakit. Karena itu, dalam menyiapkan para saksi TPS Pemilu, setiap peserta Pemilu harus benar-benar menyiapkan saksi dengan benar. Baik dari aspek stamina fisik maupun aspek kematangan mental,” pungkasnya.