LEGISLATIF

Sarmuji Komitmen Kawal Aspirasi Para Kepala Desa

0
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Muhammad Sarmuji (tengah).

Berita Golkar – Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Muhammad Sarmuji berkomitmen mengawal aspirasi para kepala desa.

Dia mendukung masa jabatan satu periode kepala desa dari sebelumnya 6 tahun menjadi 9 tahun.

Hal itu diungkapkan Sarmuji usai dirinya turun langsung ke dapilnya di Jawa Timur VI yang meliputi Kabupaten Kediri, Kota Kediri, Kabupaten Blitar, Kota Blitar dan Tulungagung). Di sana Sarmuji dicurhati oleh para kepala desa.

“Aspirasi kepala desa tersebut harus dilakukan melalui perubahan UU no 6 tahun 2014. Masuk akal bila masa jabatan kepala desa ditambah dari 6 tahun menjadi 9 tahun,” kata Sarmuji dalam keterangan tertulisnya yang diterima wartawan, Selasa (17/1/2023).

Baca Juga :  Menko Airlangga Tinjau Tingkat Kemajuan Pengembangan KEK JIIPE-Manyar Smelter Freeport

Menurut pria yang juga menjabat sebagai Ketua DPD Golkar Jawa Timur ini, jabatan kepala desa berbeda dengan jabatan politis seperti bupati, gubernur maupun presiden. Jabatan kepala desa lebih pada fungsi pelayanan ke masyarakat.

Terlebih, lanjut Sarmuji, setiap pemilihan kepala desa sebenarnya membuat polarisasi di warga dan perlu waktu untuk membuat kondusif kembali.

“Jangan disamakan dengan jabatan presiden, gubernur atau bupati. Jabatan kepala desa lebih banyak ke fungsi pelayanan ke masyarakat saja, bukan tempat berkumpulnya kekuasaan yang bisa mengatur semua hal. Karena lebih ke fungsi pelayanan, wajar jika membutuhkan kestabilan,” tegasnya.

Baca Juga :  Legislator Golkar Minta Pemerintah Penanganan Pandemi jadi Literatur

Ketua Umum Keluarga Alumni Universitas Jember (KAUJE) ini menegaskan akan mengawal aspirasi para kepala desa di DPR RI.

“Saya siap mengawal aspirasi kepala desa agar usulannya menjadi bagian dari pembahasan Perubahan UU no 6 tahun 2014 tentang desa,” tukasnya.

Diketahui, pada Selasa pagi ini, ribuan Kepala Desa (Kades) seluruh Indonesia menggeruduk DPR RI.

Mereka meminta pemerintah merevisi undang-undang 06 Tahun 2014 dengan menuntut perpanjangan jabatan kades dari 6 tahun menjadi 9 tahun.