BERITA

Soal Batas Usia Capres-Cawapres, Dave Laksono: Golkar Yakin MK Beri Putusan Terbaik

0
Ketua DPP Partai Golkar, Dave Laksono.

Berita Golkar – Partai Golkar meyakini Mahkamah Konstitusi (MK) bakal memutuskan yang terbaik menjelang putusan batasan usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada Senin (16/10/23) mendatang.

Ketua DPP Partai Golkar, Dave Laksono meyakini bahwasanya putusan MK itu nantinya merupakan yang terbaik bagi Indonesia.

“Kita meyakini yang akan diputuskan merupakan hasil pertimbangan terbaik dan sesuai dengan konstitusi Indonesia,” kata Dave saat dikonfirmasi, Selasa (10/10/23).

Namun begitu, Dave enggan membeberkan apakah Golkar setuju atau tidak dengan batasan usia capres dan cawapres tersebut.

Baca Juga :  Ketua Bapilu Golkar Kalimantan Optimis Duet ANIS Memenangkan Pilbup Balangan 2020

Ia hanya bilang, MK mampu dan tahu apa yang diputuskan.

“MK mampu dan tahu persis apa yang perlu diputuskan,” katanya.

Dave pun mengingatkan putusan MK akan memiliki dampak keseluruhan bangsa Indonesia.

Dengan begitu, ia pun tidak setuju gugatan ini hanya dikaitkan dengan dorongan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menjadi bakal cawapres.

“Maka jangan hanya dianggap berdampak kepada seorang. Mengenai koalisi, Golkar telah menyerahkan kepada Ketum untuk memimpin arah koalisi,” katanya.

Informasi saja, Mahkamah Konstitusi (MK) bakal membacakan putusan terkait permohonan uji materil UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum khususnya batas usia capres-cawapres pada Senin (16/10/2023) mendatang.

Baca Juga :  Ratu Ria Maryana Dorong Perempuan Melek Politik

Dikutip dari laman MK, ada tujuh putusan terkait permohonan uji materil aturan batas usia capres-cawapres yang akan diumumkan.

Satu di antaranya permohonan uji materil yang dilayangkan oleh Ketua DPP PSI, Dedek Prayudi, yaitu dengan nomor perkara 29/PUU-XXI/2023.

Adapun inti dari gugatan PSI yaitu meminta agar syarat usia capres-cawapres diturunkan menjadi 35 tahun.

Adapun putusan tersebut, bakal dibacakan oleh hakim MK pada Senin pekan depan pukul 10.00 WIB.

“Senin 16 Oktober 2023, 10.00 WIB: Pengucapan Putusan di Gedung MKRI 1 Lantai 2,” demikian tertulis dalam jadwal sidang.