LEGISLATIF

Supriyanto Tanggapi Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di Salah Satu SDN di Bojonegoro

0
Ahmad Supriyanto Anggota Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Bojonegoro.

Berita Golkar – Ahmad Supriyanto Anggota Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Bojonegoro juga menanggapi kasus dugaan pelecehan seksual di salah satu SDN di Bojonegoro.

Anggota DPRD dari Fraksi Golkar Bojonegoro tersebut mengatakan jika kasus pelecehan seksual terhadap anak bukan kejahatan biasa.

Menurutnya, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak (DPA3KB) Bojonegoro dan Dinas Pendidikan (Diknas) Bojonegoro harus bisa memberi pendampingan dan bantuan hukum.

“Terkait pelecehan seksual terhadap anak ini bukan delik aduan, tapi Ekstra Ordinary crimes, ini harus diproses, dan pihak pihak terkait, harus ada pendampingan anak, merehabilitasi anak, memberi bantuan hukum, right sosial agar perkembangan anak menjadi baik secara sosial,” ungkapnya.

Baca Juga :  Tingkatkan Keterwakilan Perempuan di Politik, Puteri Komarudin Beri Masukan

Ahmad Supriyanto juga menegaskan jika kasus pelecehan seksual ini bukan perkara yang ringan, harus ada tindak lanjut dan juga semua pihak harus bisa menjamin kehidupan sosial dan perkembangan anak.

“Dinas terkait harus ada pendampingan, bantuan hukum, seperti right integrasi sosial, pendampingan sosial, jangan sampai perkembangan anak ini tidak baik,” jelasnya.

Supriyanto menambahkan, kejadian yang dilakukan oleh oknum guru SD tersebut agar segera ditindaklanjuti, dan upaya upaya damai lewat mediasi tidak perlu dilakukan, bagi pelaku pelecehan seksual harus ditindak tegas, dan komisi C segera memanggil pada dinas terkait.

“Ya tentu akan kami tindak lanjuti, jadi seperti yang disampaikan oleh pak ketua, tidak hanya dimutasi saja kalau perlu dinon-aktifkan dulu, sampai proses hukum itu berjalan dulu, kalau sudah inkrah ya baru dipecat, dan ini harus ditindak tegas agar ke depan tidak terjadi lagi, kalau hal ini terjadi lagi siapa yang bertanggung jawab,” tegasnya.

Baca Juga :  Golkar Maros: Kader Golkar Harus Duduki Kursi Bupati Lagi

Lelaki yang hobi blusukan bersedekah dengan komunitas Sedekah bergerak (KSB) tersebut, mengingatkan Aparat Penegak hukum (APH) bahwa pelecehan seksual ini bukan delik aduan.

“Bagi untuk penegak hukum ini bukan delik aduan, sekali lagi ini bukan delik aduan,” terangnya.

Politisi Golkar tersebut juga mengingatkan kepada dinas yang seharusnya mendampingi korban, tapi malah mencoba memediasi kasus pelecehan seksual tersebut.

“Jadi DPA3KB ini mestinya tidak memediasi tapi melihat masa depan anak ini, jadi menurut kami pelaku harus ditindak tegas, apalagi kabupaten kita sudah ramah anak, apa dasar DPA3KB mengambil sikap mediasi itu, mestinya memberi bantuan hukum dan pendampingan,” pungkasnya.