BERITALEGISLATIF

Wakil Ketua DPR RI FPG dukung Potong Cuti Bersama di Tahun 2021

0
Foto - Azis Syamsuddin Wakil Ketua DPR Ri Fraksi Partai Golkar./NET

Berita Golkar – Wakil Ketua DPR RI Fraksi Partai Golkar M. Azis Syamsuddin mendukung kebijakan Pemerintah memotong cuti bersama di tahun 2021 dari sebelumnya tujuh hari menjadi dua hari sebagai langkah menekan penyebaran Covid-19.

“Mobilitas masyarakat selalu tinggi hingga memberikan dampak pada lonjakan kasus Covid-19 setiap libur yang cukup berkepanjangan, karena banyak yang ingin melakukan liburan ke destinasi wisata,” kata Azis, Rabu kemarin, dikutip Kamis (25/2/2021).

Dia menilai kebijakan tersebut harus benar-benar dijalankan dan diimplementasikan, khususnya di daerah sebagai bentuk komitmen bersama dalam menekan kasus Covid-19.

Baca Juga :  Golkar DKI Dukung Perluasan Industri Pulogadung Asal Pekerjakan Warga Sekitar

Karena itu, Azis meminta Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk mengimbau kepada perusahaan ataupun kalangan industri untuk mengikuti kebijakan tersebut.

“Saya minta Pemerintah mengimbau perusahaan ataupun industri agar mengikuti kebijakan tersebut dengan tidak memberikan cuti bersama bagi karyawannya. Hal itu agar dengan komitmen bersama seluruh pihak maka diharapkan dapat efektif menekan kasus Covid-19,” ujar Azis.

Politisi Partai Golkar itu mengatakan, para pengusaha harus dapat menjalankan anjuran dan kebijakan Pemerintah tersebut demi terciptanya Indonesia sehat dan keinginan seluruh masyarakat untuk pulihnya ekonomi.

Azis juga meminta TNI dan Polri untuk menyusun strategi mengawasi dan mengatur ketertiban dan kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan Covid-19. Dia menilai aparat dan Satgas Covid-19 harus tegas mengawasi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan.

Baca Juga :  Perayaan Natal MPR, DPR, dan DPD, Bamsoet: Pererat Ikatan Solidaritas Kebangsaan

Sebelumnya, Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan perubahan cuti bersama tahun 2021, dari yang sebelumnya terdapat tujuh hari menjadi dua hari dengan pertimbangan untuk pencegahan penularan Covid-19 di masyarakat yang diakibatkan mobilitas warga pada hari libur.

Aturan tersebut tertuang dalam SKB Menteri Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 tahun 2020 Tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021.