EKSEKUTIF

Zainudin Amali: Proses Naturalisasi Calon Pemain Timnas Indonesia Harus Hati-hati

0
Menpora Zainudin Amali hati-hati urus naturalisasi pemain timnas Indonesia

Berita Golkar – Menteri Pemuda dan Olahraga Zainudin Amali mengatakan pihaknya telah menerima dan memproses dokumen naturalisasi dua calon pemain timnas sepakbola Indonesia, Sandy Walsh dan Jordi Amat.

Politisi Partai Golkar ini mengatakan pihaknya tak mau gegabah dalam memproses status keduanya kendati mereka masuk atas usulan PSSI.

“Itu administrasi, ya. Sekarang ini antara Jordi Amat dan Sandy Walsh sedang dirapikan. Mudah-mudahan hari Selasa sudah rapi karena kita hati-hati betul,” kata Amali di Jakarta, Senin (28/2/2022).

Baca Juga :  Menko Airlangga Apresiasi Brand Kopi Lokal yang Menguasai Pasar Luar Negeri

Meski demikian, dirinya berharap proses naturalisasi keduanya bisa segera rampung.

“Jadi tim PSSI dan Kemenpora kerja sampai tengah malam. Semalam dapat laporan mudah-mudahan hari Selasa depan administrasi sudah beres semua,” ujar mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat tersebut.

Sebelumnya, proses naturalisasi dari Jordi Amat sempat diragukan di tengah jalan setelah ia pernah memperkuat timnas U-21 Spanyol pada usia 22 tahun.

Setelah itu, muncul kekhawatiran bahwa Amat tak bisa memperkuat timnas Indonesia karena adanya catatan penampilan di timnas kelompok usia di Spanyol.

Baca Juga :  Bursa Ketum PSSI, Golkar: Harus Diisi Orang yang Kompeten & Peduli Sepak Bola Indonesia

Berdasarkan Statuta FIFA, salah satu syarat seorang pemain mengajukan perpindahan asosiasi adalah laga terakhir pemain tersebut di asosiasi asal berlangsung saat si pemain berusia tak lebih dari 21 tahun.

Meski begitu, anggota Komite Eksekutif PSSI Hasani Abdulgani telah mengonfirmasi bahwa proses naturalisasi Jordi Amat tidak akan bermasalah.

Ia yakin bahwa Jordi Amat masih bisa memperkuat timnas Indonesia. Pasalnya, aturan tersebut hanya berlaku untuk periode setelah tahun 2020. Setelah administrasi di Kemenpora selesai, proses naturalisasi pemain akan dioper ke Kementerian Hukum dan HAM.