DPD GOLKAR

Caleg Golkar Chong Sung Kim Bantah Tuduhan Baru Setahun Jadi WNI

0
Caleg DPR RI dari Partai Golkar, Chong Sung Kim.

Berita Golkar – Caleg DPR RI dari Partai Golkar, Chong Sung Kim, merespons pemberitaan tidak benar alias hoaks terkait tuduhan baru setahun menjadi warga negara Indonesia (WNI).

Padahal, pria yang berasal dari Korea Selatan itu sudah memegang paspor Indonesia sejak 10 tahun lalu atau tepatnya dari Tahun 2013.

Politisi sekaligus advokat yang biasa disapa Bang Kim ini dilantik dan diambil sumpahnya oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia DKI Jakarta kala itu, Rusdianto, pada Rabu (23/10/2013), pukul 09.30 WIB, di Aula Lantai 4 Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia DKI Jakarta.

Baca Juga :  Legislator Golkar DPRD Palangka Raya: Pencegahan Kekerasan Perempuan dan Anak Harus Lebih Nyata

“Siapa bicara? (Tuduhan baru setahun jadi WNI). Saya tinggal di Indonesia sudah 31 tahun 4 bulan. Pegang KTP Jakarta sudah 10 tahun lebih. Saya tinggal di Jakarta terus, nggak ke mana-mana,” kata Bang Kim.

Bang Kim menegaskan, pemberitaan atau isu yang dilayangkan kepadanya soal masa tinggal di Indonesia baru satu tahun, tidak benar adanya.

Di sisi lain, dia mendoakan agar pelaku pembuat hoaks sadar bahwa perbuatannya tersebut salah. Sebab, pemberitaan yang dibuat tersebut tanpa mengonfirmasi dirinya.

Baca Juga :  MK Putuskan Pemilu Terbuka, Golkar Riau Beri Tanggapan

“Jadi isu itu hoaks, nggak benar. Semoga Tuhan memberikan hidayah kepada tukang menyebar hoaks. Sudah nggak usah dengar. Itu enggak benar,” ujarnya.

Pria berdarah Korea Selatan tersebut tercatat sebagai caleg Golkar untuk daerah pemilihan (dapil) DKI Jakarta II yang meliputi Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, dan Luar Negeri.

Dia mendapat nomor urut 7 dari partai berlambang Pohon Beringin sejak tinggal di Indonesia, tepatnya Jakarta Timur.

Pria ini, aktif sebagai advokat dan mendirikan firma hukum sendiri. Pada April 2022, Chong terpilih menjadi Ketua Umum Gerakan Advokasi dan Hukum Kosgoro 1957 dalam Musyawarah Besar organisasi tersebut.