DPD GOLKAR

IIPG Golkar Jawa Barat Temui Warga di Pangalengan Bandung

0
Ketua Ikatan Isteri Partai Golkar (IIPG) Partai Golkar Jawa Barat, Rita Fitria Ace Hasan Syadzily, mengunjungi warga penerima manfaat Program Bansos Rumah Sejahtera Terpadu (RST) tahun 2022 di Kampung Mekarwangi, Desa Tribaktimulya, Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung.

Berita Golkar – Ketua Ikatan Isteri Partai Golkar (IIPG) Partai Golkar Jawa Barat, Rita Fitria Ace Hasan Syadzily, mengunjungi warga penerima manfaat Program Bansos Rumah Sejahtera Terpadu (RST) tahun 2022 di Kampung Mekarwangi, Desa Tribaktimulya, Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung.

Kunjungan istri Ketua DPD Partai Golkar Jawa Barat itu dalam rangka memastikan pelaksanaan program pemerintah yang dikucurkan melalui aspirasi Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI dapil Kabupaten Bandung dan Bandung Barat, berjalan dengan baik dan tepat sasaran.

“Saya mendapat tugas dari Kang Ace untuk kiranya bisa melihat bagaimana program tersebut bermanfaat untuk warga. Kita tentu sangat berbahagia banyak warga yang bisa dibantu melalui program itu,” ujar Rita dalam keterangannya, dikutip Senin (16/10/2023).

Baca Juga :  Pesan Menko Airlangga pada Pertemuan Sherpa G20 Menuju KTT G20

Terpisah, tokoh warga setempat Tirai Anarqi berharap ke depan pembangunan RST bisa lebih ditingkatkan dan warga yang belum menerima bisa mendapatkan program tersebut.

Menyadur dari DJPB Kemenkeu, RST adalah rumah yang telah mendapat bantuan rehabilitasi rumah dan bantuan komplementaritas, sehingga memenuhi syarat rumah layak huni sebagai tempat tinggal, dan/atau tempat usaha yang dapat meningkatkan kesejahteraan penerima program yang dilakukan secara gotong royong, agar tercipta kondisi rumah yang layak sebagai tempat tinggal dengan memperhatikan kebutuhan dan aksesibilitas penerima program.

Tujuan pelaksanaan program Rehabilitasi RST adalah untuk mengembalikan keberfungsian sosial dari penerima bantuan sosial melalui perbaikan kondisi rumah, meningkatkan kualitas rumah yang tidak layak huni menjadi layak huni, meningkatkan kenyamanan tempat tinggal penerima bantuan sosial, menumbuhkan nilai-nilai kegotong-royongan, partisipasi, kepedulian dan kesetiakawanan sosial di antara penerima bantuan sosial dan warga masyarakat setempat, serta meningkatkan pemberdayaan penerima bantuan sosial melalui penyediaan tempat usaha di dalam rumah.

Baca Juga :  Menko Airlangga Bersama Langkah Maju Indonesia Bergabung dengan OECD

Program RST ini merupakan amanat yang tertuang dalam pasal 34 ayat 1 Undang-Undang Dasar Tahun 1945, selanjutnya Undang-Undang nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial yang berbunyi, salah satu penanggulangan kemiskinan dilaksanakan dalam bentuk penyediaan akses pelayanan perumahan dan permukiman.

Kemudian Undang-Undang nomor 13 tahun 2011 tentang penanganan fakir miskin juga menyebutkan salah satu penanganan fakir miskin dilaksanakan dalam bentuk penyediaan pelayanan perumahan.