BERITA

Kalau Presiden Jokowi tidak Boleh Kampanye, Gandung Pardiman: Justru Melanggar UU

0
Ketua TKD Prabowo Gibran DIY yang juga ketua DPD Golkar DIY Gandung Pardiman.

Berita Golkar – Pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyatakan bahwa presiden dan wakil presiden boleh kampanye mendapatkan tanggapan beragam dari berbagai kalangan.

Ketua Tim Kampanye Daerah Prabowo Gibran DIY Gandung Pardiman dengan tegas menyatakan jika Presiden Jokowi dilarang berkampanye justru melanggar undang-undang.

Sebab semua sudah diatur dalam Undang – undang nomor 7 tahun 2017 tahun 2017 tentang Pemilu.

Yakni pada pasal 299 menyebutkan bahwa presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye.

“Dalam undang-undang no 7 tahun 2017 pasal 299 sudah jelas disebutkan bahwa presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye. Jika presiden Jokowi tidak boleh kampanye justru melanggar undang-undang,” tegas Gandung Pardiman yang juga ketua DPD Golkar DIY usai acara di Imogiri Bantul Senin (29/1/2024).

Baca Juga :  Pengamat Politik Menilai Fleksibilitas jadi Faktor Kemenangan Golkar di Banten

Gandung Pardiman yang juga anggota DPR RI dari fraksi Golkar ini menegaskan bahwa dalam aturan undang-undang sudah jelas mengatur semua.

Dalam pasal 281 disebutkan beberapa ketentuan yang harus dipenuhi oleh presiden dan wakil presiden jika melakukan kampanye.

Yakni tidak menggunakan fasilitas dalam jabatan kecuali fasilitas pengamanan dan menjalani cuti di luar tanggungan negara.

“Isi undang-undangnya sudah jelas. Maka jika ada yang melarang presiden Jokowi ikut kampanye ini justru melanggar undang-undang yang ada,” ujarnya.

Gandung menambahkan presiden adalah jabatan politik seperti halnya Gubernur dan Bupati.

Baca Juga :  Ravindra Airlangga Ajak Petani dan Pelaku UMKM Bogor Manfaatkan Peluang Ekspor

Gandung mencontohkan banyak bupati dan gubernur ikut kampanye pasangan calon presiden dan wakil presiden asalkan memenuhi beberapa ketentuan yang telah ditetapkan undang-undang.

“Kita telah melihat banyak bupati dan Gubernur yang ikut kampanye, kenapa mereka tidak dipersoalkan,” kata Gandung.

Oleh karena itulah Gandung Pardiman mendukung penuh jika presiden Jokowi ikut kampanye bahkan menjadi juru kampanye.

Asalkan selama melaksanakan kampanye, Presiden dan Wakil Presiden, pejabat negara, dan pejabat daerah wajib memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan pemerintahan daerah, seperti yang diatur dalam pasal 300 UU no 7 tahun 2017.

“Saya mendukung penuh jika pak Jokowi ikut kampanye selama mengikuti aturan hukum yang ada,” pungkas Gandung Pardiman.