LEGISLATIF

Kasus Korupsi Pupuk Subsidi di Kecamatan Sumobito, Andik Basuki: Harus Diusut Tuntas

0
Ketua Komisi A DPRD Jombang, Andik Basuki Rahmat. (tengah).

Berita Golkar – Komisi A DPRD Jombang mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang yang berhasil menetapkan dua tersangka kasus korupsi pupuk subsidi di Kecamatan Sumobito.

Para wakil rakyat juga mendorong para tersangka segera dilakukan penahanan.

”Ya intinya kami mendorong kasus ini diusut tuntas,” ujar Andik Basuki Rahmat, Ketua Komisi A DPRD Jombang saat dikonfirmasi, Minggu (5/3) kemarin.

Memang penahanan tersangka merupakan subyektivitas penyidik. Misal tersangka dinilai kooperatif, tidak menghilangkan barang bukti dan tidak melarikan diri.

Namun demikian, demi percepatan proses penyidikan sebaikanya dilakukan penahanan.

”Harapan kami harus segera diselesaikan atau segera dilakukan penahanan,” ungkapnya.

Terlebih lagi, kasus ini juga sudah menjadi atensi publik sehingga proses penyelidikan harus berjalan sesuai dengan koridor undang-undang yang berlaku.

Baca Juga :  Legislator Golkar Minta Segera Meminimalisir Kadar Pencemaran Lingkungan

”Karena publik sudah memberikan satu atensi, ketika kasus ini tidak berlanjut maka justru akan menjadi bumerang,” bebernya.

Terlebih lagi, saat ini para petani kesulitan mencari pupuk subsidi, akan tetapi, kasus-kasus seperti ini justru para tersangka seolah mendapat prioritas yang baik.

”Jadi bisa dibayangkan bagaimana para petani apabila kasus seperti ini tidak ditangani dengan serius,” tegasnya.

Politikus Golkar ini juga mendorong agar kasus ini diusut tuntas hingga siapa saja yang terlibat di dalamnya.

”Jangan sampai rasa kepercayaan keadilan dan pengayoman ke masyarakat ini hilang,” pungkas Andik.

Saat dikonfirmasi, Kasiintelijen Kejari Jombang Denny Saputra Kurniawan mengatakan, hingga kini pihaknya masih melakukan pemeriksaan saksi tambahan untuk penyempurnaan berkas.

”Untuk perkara pupuk subsidi masih dalam proses pemeriksaan saksi-saksi tambahan untuk penyempurnaan pemberkasan termasuk untuk pemeriksaan ahli,” tegasnya, kemarin.

Baca Juga :  Siti Nafsiah Minta Fasilitas Pendidikan di Pelosok Kalteng Diperhatikan

Seperti diberitakan sebelumnya, penyidikan kasus dugaan penyimpangan pupuk subsidi di Kecamatan Sumobito memasuki babak baru.

Penyidik Kejari Jombang menetapkan dua tersangka. Masing-masing HM, selaku pengecer dan S, selaku distributor pupuk.

Keduanya dijerat dengan pasal 2 ayat (1) junto pasal 18 UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 KUHP subsider pasal 3 junto pasal 18 UU RI nomor 20 tahun 2001.

Ancaman hukumannya minimal 4 tahun, maksimal hukuman 15 tahun.

Hingga kini, proses penyidikan kasus korupsi pupuk bersubsidi di Kecamatan Sumobito berlanjut.

Kejari Jombang masih melakukan analisa terhadap keterangan dua tersangka yang sudah diperiksa. Bukan tidak mungkin, peluang tersangka baru masih ada.