DPD GOLKAR

Ketua Golkar Tomohon Ingatkan ASN untuk Netral di Pemilu & Pilkada 2024

0
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) II Partai Golkar Kota Tomohon Ir Miky Junita Linda Wenur MAP (MJLW).

Berita Golkar – Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) II Partai Golkar Kota Tomohon Ir Miky Junita Linda Wenur MAP (MJLW) mengingatkan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di Kota Tomohon soal kenetralan dan tidak terlibat politik praktis pada Pemilu 2024 mendatang.

Menurutnya, dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN sudah jelas bahwa ASN memiliki azas netralitas.

”Ya, dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 disebutkan ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. ASN pun diamanatkan untuk tidak berpihak pada segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun. Itu sudah jelas. Jadi, jangan coba-coba melanggarnya,’’ kata MJLW.

Baca Juga :  Majukan Sepak Bola Sulsel, Taufan Pawe Segera Gelar Liga Beringin

Untuk mengatur hal tersebut dalam Pemilu 2024 lanjutnya, sudah ada Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Kementerian PANRB, Kemendagri, BKN, KASN, dan Bawaslu tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan yang ditandatangani Kamis (22/9/2023) lalu.

‘’SKB ini diterbitkan untuk menjamin netralitas ASN pada Pemilihan Umum tahun 2024 dan Pemilihan Kepala Daerah Serentak tahun 2024 mendatang,’’ tegas Calon Anggota Legislatif Partai Golkar ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara Daerah Pemilihan Minahasa-Tomohon Nomor urut 2 itu.

ASN kata dia, perlu mencermati potensi gangguan netralitas yang bisa terjadi dalam setiap tahapan Pemilu dan Pilkada.

Potensi gangguan netralitas dapat terjadi sebelum pelaksanaan tahapan Pilkada, tahap pendaftaran bakal calon kepala daerah, tahap penetapan calon kepala daerah, maupun pada tahap setelah penetapan kepala daerah yang terpilih.

Baca Juga :  Pemilu 2024, Golkar Sulbar Tanggapi Kemungkinan Berkurangnya Jatah Kursi DPR RI

‘’Nah, melalui SKB ini, diharapkan akan terbangun sinergitas dan efektivitas dalam pembinaan dan pengawasan netralitas pegawai ASN. Hadirnya SKB, uga akan mempermudah ASN dalam memahami hal-hal yang tidak boleh dilakukan dan berpotensi melanggar kode etik ataupun disiplin pegawai. Semua pihak harus saling mengawasi agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan bersama,’’ tukasnya.

Di Tomohon tambah MJLW, sudah ada informasi soal ketidaknetralan ASN maupun pejabat yang sudah mulai menunjukkan keberpihakan. Ini menjadi catatan dan sementara ditelusuri kebenaran informasi tersebut.

Yang pasti menurut mantan Ketua DPRD Kota Tomohon ini, jika benar tentunya akan mendorong pihak berkompeten untuk melakukan tindakan.

Jika pelanggaran terlalu berat, bisa sampai pada sanksi pemecatan yang bersangkutan sebagai ASN.