LEGISLATIF

Kisruh Penerima KJMU, Basri Baco Apresiasi Dinas Pendidikan DKI Jakarta yang Respons Cepat

0
Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta, Basri Baco.

Berita Golkar – Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta, Basri Baco, mengucapkan terima kasih kepada Dinas Pendidikan DKI Jakarta atas respons cepat dalam mengatasi kisruh penerimaan Bansos Pendidikan atau KJMU (Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul).

“Menyetop kisruh dengan konferensi pers dengan membuka kembali. Kalau nggak, aduannya makin banyak masuk dan makin bingung juga kita nanti,” kata Ketua Fraksi Golkar ini, Kamis (14/3/2024).

Politisi Partai Golkar itu menegaskan, langkah responsif seperti ini harus diterapkan dalam semua kejadian yang memerlukan penyelesaian cepat.

“Paling tidak konferensi pers. Jangan sok bertahan. Buka dulu aja, nanti baru diverifikasi ulang,” tambahnya.

Baca Juga :  Jelang Pemilu 2024, Erwin Aksa Fokus Perkuat Posisi Ketum Airlangga di Masyarakat

Basri Baco juga mengkritik pengurangan jumlah sasaran penerima KJMU dari 17.000 menjadi 7.000 orang.

“Kalau memang kita sudah tetapkan tahun ini penerimanya 17 ribu, seharusnya konsisten. Anggarkan lagi tahun depan untuk 17 ribu penerima. Jangan cari perkara. Jangan menambah masalah atau jangan ciptakan masalah,” tegasnya.

Menurutnya, pendidikan adalah pangkal dari segala hal. Jika ingin meningkatkan status seseorang atau ekonomi mereka, maka pendidikan harus menjadi fokus utama.

“Kalau kita mau meningkatkan status orang, mau meningkatkan ekonomi orang, derajat orang, yang kita harus perbaiki adalah pendidikannya. Gak ada cara lain,” tandasnya.

Basri Baco menegaskan bahwa peningkatan pendidikan adalah kunci untuk mencapai kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Jakarta.

Karena itu, pria yang juga menjabat Sekretaris DPD Partai Golkar DKI ini menyatakan komitmennya untuk terus mendukung upaya-upaya dalam meningkatkan kualitas pendidikan di Jakarta.

Baca Juga :  Golkar Ungkap Peran Pemulihan Ekonomi Indonesia Jelang KTT G20

Seperti diketahui, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta Purwosusilo menjelaskan, dasar hukum penerima manfaat KJMU yaitu Perubahan Atas Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 91 Nomor Tahun 2020 dan Pergub Nomor 101 tahun 2021 tentang perubahan kedua atas Pergub Nomor 97 Tahun 2019 tentang Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan Bagi Mahasiswa Dari Keluarga Tidak Mampu.

Sementara itu, pemprov akan memberikan bantuan kepada mahasiswa yang kurang mampu sebesar Rp 9.000.000. Bansos itu dipergunakan untuk biaya pendidikan dan pendukung personal.

Namun, itu semua harus dipadukan dengan data seluruh penerima KJMU tahap II tahun 2023 sebanyak 19.042 mahasiswa.